SERANG BANTEN — METROPAGINEWS.COM ll Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang menargetkan pembangunan 1.000 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada tahun 2025. Pembangunan tersebut dilakukan dengan dukungan dana dari APBD Kabupaten Serang, APBD Provinsi Banten, APBN, Baznas, serta CSR Bank BJB KCK Banten. Dprkp
Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono, menyampaikan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan 8.196 Rutilahu yang telah terdata dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Serang. “Harapannya tahun ini bisa membangun minimal 1.000 unit, sehingga progres perbaikan Rutilahu di Kabupaten Serang semakin terlihat,” ujar Deni dalam siaran pers yang dirilis Diskominfo Kabupaten Serang, Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Deni, seluruh program penanganan Rutilahu kini mengacu pada konsep Satu Data Rutilahu. Data tersebut menjadi acuan berbagai pihak, termasuk DPRKP, Baznas, CSR Bank BJB, Pemprov Banten, hingga pemerintah pusat. “Dengan data ini, semua pihak yang terlibat akan menggunakan basis yang sama untuk penanganan Rutilahu,” jelasnya.
Deni juga mengungkapkan bahwa untuk tahun ini, APBD Kabupaten Serang dialokasikan untuk pembangunan 200 unit Rutilahu dengan anggaran sebesar Rp25 juta per unit. “Kami berharap dukungan dari sumber dana lain dapat membantu mencapai target minimal 1.000 unit Rutilahu yang ditangani tahun ini,” ujarnya.
Inovasi Digital Melalui Digimon Rutilahu
Sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik, DPRKP Kabupaten Serang meluncurkan aplikasi Digital Monitoring (Digimon) Rutilahu. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan penanganan Rutilahu secara digital tanpa perlu menggunakan proposal fisik.
“Dengan Digimon Rutilahu, desa-desa akan memiliki akun masing-masing untuk mengajukan usulan secara langsung melalui platform digital. Ini mirip seperti Serang Open, yang lebih transparan dan efisien,” jelas Deni.
Aplikasi Digimon dirancang untuk memantau berbagai aspek terkait perumahan dan kawasan permukiman, termasuk penanganan Rutilahu, prasarana dan sarana utilitas umum (PSU), serta kawasan kumuh.
Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan pengelolaan data dapat lebih terstruktur, perencanaan strategis semakin matang, serta koordinasi antar instansi menjadi lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan perumahan di Kabupaten Serang.
(M Nur)