WONOGIRI – METROPAGINEWS.COM || “Selama tidak melanggar aturan, bermanfaat bagi masyarakat akan kami dukung sepenuhnya.”
Kalimat tersebut di utarakan FX, Pranata ,Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Wonogiri.
Dan ucapanan itu dilontarkan, karena memang pada dasarnya pemerintah daerah mempunyai andil besar dalam pelaksanaan pidana alternatif salah satunya pidana kerja sosial dalam menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP pada tahun 2026 karena memiliki banyak pilihan tempat guna pelaksanaan nantinya.
Kedatangan Kepala Bapas Klaten, Enggelina Hukubun menemui Sekda Wonogiri, adalah sebagai langkah awal dalam implementasi ketentuan baru dalam KUHP.
”Kami tidak bisa melangkah sendiri,dan perlu adanya dukungan dan perhatian dari pemerintah maka dari itu kami mengajukan kerja sama, “ harap Enggelina.
Langkah selanjutnya Enggelina mengatakan “kedepan setelah adanya kerja sama,Lokasi pelaksanan pindana kerja sosial maupun pidana pengawasan anak akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan serta potensi yang dimiliki klien,” pungkasnya.
(Desi)
Komentar Klik di Sini