JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung pendirian pabrik fraksionasi plasma pertama di Indonesia yang akan dilakukan SK Plasma asal Korea Selatan dengan PT Binabakti Niagaperkasa Indonesia. Menyerap investasi hingga USD 250 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun sekaligus mewujudkan kemandirian industri plasma dalam negeri.
“Persetujuan akhir dari Kementerian Kesehatan Indonesia untuk pembangunan fasilitas fraksionasi plasma telah didapatkan. Keberadaan pabrik ini menjadikan Indonesia tidak perlu lagi bergantung kepada impor plasma. Sekaligus menjadikan kedepannya Indonesia bisa menjadi eksportir produk plasma ke berbagai negara dunia,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran SK Plasma Korea, di Jakarta, Selasa (13/6/23).
Turut hadir antara lain, CEO of SK Plasma Seungjoo Kim, Head of Global Business at SK Plasma Jonghun Kim, President Director of SKBIO Hyunho Roh, serta Direktur PT Binabakti Niagaperkasa Indonesia Andri Noviar.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kebutuhan fraksionasi plasma secara global mencapai 25 juta liter per tahun, sebanyak 60 persen diantaranya berasal dari Amerika.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Kebutuhan global produk plasma mencapai USD 21 triliun. Sementara kebutuhan untuk industri farmasi dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 1,15 triliun.
“Populasi penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa dengan tingkat partisipasi donor darah yang sangat tinggi, mencapai 50 persen penduduk, menjadikan ketersediaan bahan baku plasma sangat berlimpah di Indonesia. Ketersediaan bahan baku dan investor, serta market pasar yang sangat besar ini tidak boleh disia-siakan,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, keberadaan pabrik fraksionasi plasma tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
“Secara sederhananya, fraksionasi plasma merupakan pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah. Hasil produknya antara lain albumin, faktor VIII atau antihemophilic factor (AHF), dan imunoglobulin. Digunakan oleh industri farmasi untuk menolong orang sakit, khususnya yang dalam keadaan kritis,” pungkas Bamsoet.
(M. NUR)