PASURUAN – METROPAGINEWS.COM || Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Jawa Timur melakukan operasi pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) Selasa, (16/8). Tim menyisir dua perusahan di Pasuran dan Probolinggo.
“Kami melakukan pengawasan di dua perusahaan yang mempekerjakan TKA,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.
Hendro menerangkan, ada berbagai stakeholder yang dilibatkan dalam Tim Pora. Personel gabungan yang terbentuk merupakan perwakilan dari Bakesbangpol, Polda, BIN, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan DP3AK, DPM PTSP Jatim.
“Semua merupakan instansi perwakilan dari daerah tingkat I atau provinsi,” terang Hendro.
Hendro menjelaskan bahwa fokus utama dalam pengawasan ini adalah untuk memastikan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia melalui prosedur yang benar.
“Kami ingin menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian di Jatim,” terangnya.
Tim Pora mendatangi PT Jatim Autocomp Indonesia kemudian berlanjut ke PT Kutai Timber Indonesia. Kedua perusahaan itu yang bergerak di bidang otomotif dan pengolahan kayu.
Kabid Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Junaedi mengatakan bahwa Tim Pora ingin melakukan pengecekan secara langsung. Melakukan kroscek terkait dari sisi keimigrasian apakah ada pelanggaran atau tidak.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Kami catat ada 17 TKA yang dipekerjakan di dua perusahaan,” ujar Junaedi.
Dia menambahkan, sebagian besar TKA berasal dari Jepang. Di dua perusahaan tersebut, para TKA menduduki posisi sabagai tenaga ahli.
“Rata-rata bekerja sebagai top manajemen, seperti direktur utama dan manager,” kata junaidi
Tim tidak hanya melakukan pengecekan terkait data keimigrasian saja. Namun juga terkait data kependudukan, kesehatan, lokasi tinggal WNA hingga catatan kriminal.
“Operasi gabungan ini rutin dilaksanakan mengingat masih dimungkinkannya adanya pelanggaran terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Jawa Timur,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran. Pada dasarnya dua perusahaan tersebut mempekerjakan WNA sudah sesuai prosedur.
“Kami juga membuka ruang konsultasi, agar para investor tidak salah langkah ketika akan mempekerjakan TKA,” tutup Junaedi.
(Redho)
Sumber: Humas Kemenkumham Jatim