BerandaDaerahTKD Diambil Perorangan, PJ dari Keluarga Mantan Kades : Kebetulan atau Rekayasa

TKD Diambil Perorangan, PJ dari Keluarga Mantan Kades : Kebetulan atau Rekayasa

MALANG — METROPAGINEWS.COM || Penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, memicu polemik di tengah masyarakat. Isu dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) atau eks bengkok menjadi salah satu sorotan yang disebut-sebut ikut memengaruhi proses pengangkatan PJ baru. Minggu (29/6/2025).

 

Informasi yang beredar menyebutkan, sebagian lahan TKD di Desa Peniwen saat ini berpindah penguasaan fisik ke pihak perorangan. Dugaan ini mencuat bersamaan dengan munculnya nama PJ baru yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang diduga terlibat dalam pengalihan tanah tersebut.

 

IMG 20250629 WA0252

Sejumlah warga pun mempertanyakan proses penunjukan PJ yang dinilai tidak lazim. Hal ini disampaikan salah satunya oleh mantan Sekretaris Desa Peniwen. Ia menilai, pergantian PJ tidak mencerminkan asas keberlanjutan dan partisipasi masyarakat.

“PJ yang lama sangat dekat dengan masyarakat dan aktif dalam pembangunan desa. Saya pribadi sangat menyayangkan jika beliau harus digantikan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya saat ditemui wartawan.

 

IMG 20250629 WA0254

 

PJ baru yang ditunjuk diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bali dan merupakan menantu dari mantan Kepala Desa Peniwen. Saat dimintai tanggapan terkait isu keterkaitan dirinya dengan penguasaan TKD, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal itu saya kurang tahu. Tapi memang benar, ada sebagian TKD yang saat ini dikuasai oleh perorangan. Soal proses awal pengalihannya seperti apa, saya tidak tahu. Tapi bisa dicek di Buku C desa,” ucapnya.

 

Menanggapi polemik ini, pihak Kecamatan menyatakan bahwa proses pengusulan PJ telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun mekanisme yang digunakan bukan penunjukan langsung oleh camat, hal itu tetap sah secara hukum.

“Proses pengangkatan PJ di Desa Peniwen merujuk pada Pasal 47 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang menyebutkan bahwa pemilihan PJ dapat dilakukan melalui musyawarah desa,” terang salah satu perwakilan kecamatan.

 

Ia menambahkan bahwa musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD dan harus melibatkan berbagai unsur masyarakat. Calon PJ yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota dapat dipilih melalui mufakat atau voting, dengan syarat transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga.

“Bahkan ketika ada warga yang ingin mengusulkan calon lain, kami persilakan secara terbuka untuk disampaikan dalam forum,” tambahnya.

 

Terkait isu pengalihan fisik lahan TKD, pihak kecamatan menyatakan belum bisa memberikan kepastian. Namun mereka berjanji akan menelusuri lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Jika memang ada penyimpangan dalam pengelolaan tanah desa, dan informasi itu benar, kami pastikan akan terungkap melalui mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

(AzZ)

Komentar Klik di Sini