MAGELANG – METROPAGINEWS.COM || Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Tokopedia sebagai wujud
implementasi kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak.
Kali ini, kerja
sama tersebut untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG)
Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis
yang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.
BACA JUGA : SAPURA Protes Pelanggaran Hiburan Malam dan Kritik Kinerja Satpol PP
Kolaborasi ini diantaranya memberikan pelatihan cara mendaftar di Tokopedia dan
Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips
branding dan pemasaran, hingga pelatihan manajemen keuangan.
Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi awal
dari rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi
program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024.
Kemudian akan berlanjut di 6 wilayah produk IG terdaftar lainnya, yaitu Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan
Kayumanis Koerintji, Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong
Timur, Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur, DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur, Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola, Gorontalo Utara.
BACA JUGA : Buka Masa Orientasi CPNS Angkatan 2024, Kakanwil Harap Terbentuk Karakter PASTI BerAKHLAK
Kurniaman mengatakan, sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di
Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal
dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan
hasil industri.
“Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IG
terdaftar, masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait
promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan Pangan
Kabupaten Magelang, Selasa (23/4/2024).
Karena itu, lanjut Kurniaman, kegiatan Geographical Indication Goes to
Marketplace ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas dan
peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhir berupa pemasaran pada marketplace.
Sementara, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan
Pemerintah Tokopedia, Rahmia Hasniasari mengatakan, Tokopedia terus berupaya
membantu pegiat usaha di Indonesia, khususnya UMKM untuk menciptakan peluang dan
berkontribusi terhadap perekonomian nasional lewat pemanfaatan teknologi.
BACA JUGA : Anggaran 8% Desa Aman Covid Tahun 2022, Hanya Catatan Saja, Realisasinya Diduga Kuat Fiktif
“Salah satunya dengan mendukung rangkaian acara Geographical Indication Goes
to Marketplace Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang yang dilaksanakan oleh
DJKI serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang,” kata Rahmia.
Melalui kegiatan ini, Tokopedia akan menyediakan narasumber dan fasilitator
dengan berbagai topik, mulai dari cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia
(pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan
pemasaran produk kopi hingga pelatihan manajemen keuangan.
Lewat pelatihan ini, Rahmia berharap para pelaku UMKM Kopi Arabika Merapi
Merbabu Magelang dapat memperluas pasar lewat pemanfaatan platform digital dan
menjadi contoh bagi UMKM indikasi geografis di daerah lain untuk mengembangkan
usaha.
BACA JUGA : Anggaran 8% Desa Aman Covid Tahun 2022, Hanya Catatan Saja, Realisasinya Diduga Kuat Fiktif
Harapan yang sama diungkapkan Kurniaman. Dirinya berharap, melalui kegiatan
Geographical Indication Goes to Marketplace, pemilik produk IG terdaftar dapat
meningkatkan engagement dan penjualan produk IG-nya, serta dapat meningkatkan
kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi, baik melalui
media daring maupun luring.
“Sehingga, dengan demikian dapat meningkatkan jangkauan pasar produk IG dan
daya saing bagi produk IG di daerah,” pungkasnya.
Reporter : Estanto.