SEMARANG – METROPAGINEWS.COM || Polda Jateng melakukan perubahan materi ujian praktik SIM C bagi masyarakat. Perubahan tersebut dilakukan serentak mulai Kamis (3/8/2023) malam di seluruh Satpas SIM di jajaran Polda Jateng.
Hal itu dikatakan Dirlantas Polri Kombes Pol Agus Suryo Nugroho saat mengunjungi Satpas SIM Polrestabes Semarang di Kompleks Kota Lama, Kota Semarang, Kamis malam.
“Saat ini seluruh jajaran lalu lintas di Jawa Tengah melakukan perubahan sistem pengujian praktik SIM yang serentak dilakukan mulai hari ini. Semoga dengan perubahan ini masyarakat akan lebih mudah (lulus) dalam ujian praktik SIM,” ujarnya.
Perubahan yang dilakukan yaitu lintasan ujian praktik menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test.
“Untuk lintasan yang berbentuk angka 8 diganti dengan lintasan yang membentuk huruf S dan ukuran juga diperlebar dari ukuran lama 1,5 meter menjadi 2,5 meter kali lebar kendaraan,” katanya.
Selanjutnya, untuk uji pengereman, panjang lintasan menjadi 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter.
Pada uji U-turn, melewati lintasan sepanjang 10 meter, dengan lebar tikungan belok 2 meter dan jarak antar patok menjadi 3 meter.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Sementara, dalam uji huruf S, panjang lintasan sepanjang 35 meter. Untuk uji reaksi rem menghindar melintasi trek sepanjang 24 meter yang terdiri dari trek lurus sepanjang 16 meter, lintasan menghindar sepanjang 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter.
Dalam kunjungan tersebut, Dirlantas ikut mencoba langsung trek ujian praktik yang baru. Hasilnya, trek dapat lebih mudah dilalui, namun tetap membutuhkan keterampilan dan kemahiran dalam berkendara.
“Ujian praktik cukup mudah, pasti lulus (bagi pemohon SIM), juga diberi waktu khusus untuk latihan,” kata Agus.
Terkait perubahan materi ujian praktik SIM di seluruh jajaran Polda Jateng, Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, perubahan tersebut menindaklanjuti perintah Kapolri untuk meninjau materi ujian praktik sebagai syarat bagi warga untuk mendapatkan SIM.
Dirinya berharap, perubahan tersebut makin mempermudah kelulusan warga masyarakat yang mengikuti ujian praktik SIM.
“Masyarakat diimbau tetap berlatih meningkatkan keterampilan berkendara. Nanti juga ada waktu khusus untuk latihan. Jadi, jangan ragu atau was-was saat akan mengikuti ujian SIM,” tandas Kabidhumas.
(Estanto)
Komentar Klik di Sini