Oku, Sumetara Selatan – metropaginews. com || Unit PPA Reskrim Polres Oku ungkap kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawa umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2022 yang ditetapkan menjadi uu no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Rabu (17/01/2023).
Korban berinisial RN (17) salah satu pelajar SMA di Kabupaten Oku, telah dua kali disetubuhi oleh tersangka Muhammad Jalu Chaniago (18)
Dalam aksinya, tersangka pada hari senin tanggal 2/1/2023 sekira pukul 09.00 wib, Tersangka yang merupakan pacar nya mengajak korban untuk menginap di kost Pebling yang beralamat di Desa Ranjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kab Oku.
Selanjutnya pada pukul 22.00 wib, tersangka merayu korban dengan mengatakan “akan bertanggung jawab dan menikahi korban ” ujar pelaku meyakinkan korban agar mau melayani keinginannya.
Akhirnya korban mau di ajak bersetubuh dengan tersangka, pada tanggal 2/1/2023, sehingga tersangka menyetubuhi lagi korban yang kedua kalinya pada tanggal 3/1/2023 sekitar pukul 04.00 wib, ketika korban terbangun dari tidurnya, tersangka menyetubuhi lagi korban.
Keesokan harinya pada tanggal 4/1/2023 korban menceritakan kejadian ini kepada orang tua nya, bahwa telah disetubuhi oleh oleh tersangka. mendengar hal tersebut orang tua anak korban langsung melapor ke SPKT Polres Oku.
Unit PPA Reskrim Polres Oku setelah menerima laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, selanjutnya Unit PPA Reskrim Polres Oku dipimpin oleh kanit PPA Ipda Ahmad Astian melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Jalu Chaniago untuk dibawa ke Polres oku.
Kapolres Oku, AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Syarifuddin menyampaikan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Oku. (*)
Reporter : Budi Utomo