WONOGIRI – METROPAGINEWS.COM || Bapas Klaten lakukan pendampingan terhadap anak berinisial APP selama pemeriksaan di Polres Wonogiri terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, memastikan hak-hak anak tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.Selasa (31/3/2026)
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten kembali melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kali ini di Polres Wonogiri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak anak tetap terjaga selama proses pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan seorang anak berinisial APP.
APP diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses ini meliputi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk langkah selanjutnya dalam proses hukum.
Dalam proses pemeriksaan yang berjalan khidmat, anak mendapatkan pendampingan dari orang tua dan tim PK Bapas Klaten, serta dibantu oleh penasihat hukum. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PK Bapas Klaten, I Gede Prama, menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan bukan hanya sebatas pada proses hukum semata. “Kami hadir untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan yang layak selama proses berlangsung, sehingga hak-haknya sebagai anak tetap terjaga dan masa depannya tetap cerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendampingan juga menjadi bentuk untuk mengedukasi anak agar memahami konsekuensi dari tindakan yang telah dilakukan, sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya menjaga diri dan menghargai hak orang lain. “Kami berharap melalui proses ini, anak dapat belajar dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang, serta dapat kembali berkontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga APP juga menyampaikan harapan terhadap proses yang sedang berjalan. “Kami berharap proses ini berjalan dengan baik, dan anak kami dapat memperbaiki diri untuk masa depan yang lebih baik. Kami juga berkomitmen untuk selalu mendampinginya agar tidak terjerumus kembali ke jalan yang salah,” ucap salah satu anggota keluarga.
Pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga prinsip kepentingan terbaik bagi anak, di mana setiap tahapan proses hukum selalu diimbangi dengan pembinaan dan dukungan guna memastikan masa depan anak tetap terjaga dengan baik.
Penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum harus selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Melalui pendampingan yang komprehensif dari berbagai pihak, diharapkan anak dapat memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
( Desi )


Komentar Klik di Sini