SIDOARJO – METROPAGINEWS.COM || Praktik judi sabung ayam di Desa Sumber Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo semakin meresahkan warga. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung setiap Sabtu dan Minggu mulai pukul 13.00 WIB, dan hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada media, Sabtu (10/5/2025). Mereka menyebut lokasi judi sabung ayam tersebut berada di kebun kosong Desa Sumber Terik, dan dikabarkan dikelola oleh seseorang bernama Haji Imam.
“Sabung ayam di Sumber Terik sangat meresahkan kami masyarakat. Tidak ada yang bisa membubarkan itu karena katanya ada bekingannya,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Warga Minta Tindakan Tegas dari Polsek Krian dan Polresta Sidoarjo
Masyarakat berharap wilayah mereka bisa bersih dari segala bentuk praktik perjudian ilegal, termasuk sabung ayam, yang sangat bertentangan dengan hukum. Warga juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Namun ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah hukum konkret dari Polsek Krian maupun Polresta Sidoarjo. Padahal, sesuai dengan Pasal 303 KUHP jo. Pasal 481 KUHP, siapa pun yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat untuk perjudian dapat dikenai sanksi pidana penjara.
“Kami hanya ingin Desa Sumber Terik bersih dari praktik ilegal. Kami mohon aparat penegak hukum segera menindak,” imbuh warga lainnya.
Tim Investigasi Temukan Aktivitas Sabung Ayam Berlangsung Bebas
Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan menemukan bahwa aktivitas sabung ayam ilegal di Sidoarjo tersebut berlangsung secara terbuka, tanpa ada pengawasan atau tindakan dari aparat kepolisian. Kerumunan orang, suara taruhan, dan kegiatan sabung ayam terlihat jelas di lokasi.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat dalam memberantas perjudian yang sudah jelas melanggar hukum.
Seruan Warga: Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sumber Terik Sekarang Juga
Masyarakat Desa Sumber Terik secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Krian dan Polresta Sidoarjo, untuk segera membubarkan tempat judi sabung ayam dan menindak tegas pelaku maupun pengelolanya.
Judi sabung ayam bukan hanya merusak moral masyarakat, tapi juga menimbulkan potensi konflik sosial dan ketidakamanan di lingkungan.
(Redho)


Komentar Klik di Sini