MALANG – METROPAGINEWS.COM || Polemik penarikan tarif kendaraan di portal Bendungan Lahor–Karangkates, Kabupaten Malang, kian memanas. Lembaga Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) bersama perwakilan warga Karangkates dan Sumberpucung menghadiri audiensi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) I di Kantor PJT I, Jalan Surabaya No. 2A, Kota Malang, Selasa (20/1/2026).
Audiensi ini digelar untuk menyampaikan keluhan warga terkait pungutan yang mereka nilai “abu-abu secara hukum”, serta sikap petugas portal yang dinilai arogan.
Warga: “Kami Bukan Wisatawan, Kami Lewat untuk Hidup”
Radi, perwakilan warga, menegaskan bahwa masyarakat menolak pungutan tersebut.

“Kami ini bukan berwisata. Warga cari rumput, kerja, antar anak sekolah—semua harus bayar tiap lewat. Itu sangat meresahkan,” ujarnya.
Ia mengusulkan solusi sederhana:
“Cukup tunjukkan KTP Karangkates, Sumberpucung, dan Ngreco, langsung boleh lewat. Kalau tidak, demo besar bisa terjadi. Ini bukan ancaman, tapi suara kemarahan warga.”
Hak Jawab PJT I: “Bukan Retribusi Daerah, Tapi Pemanfaatan Aset Negara”
Dalam rilis klarifikasinya, PJT I menyatakan bahwa:
– Tidak memungut retribusi daerah sebagaimana UU No. 28/2009
– Yang ditarik adalah “penarikan manfaat atas aset negara”
– Dasar hukum yang diklaim:
PP No. 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I
Kepmen PU No. 180/KPTS/1996
NIB & KBLI 93239 (Daya Tarik Wisata Buatan).
PJT I juga menyebut pembayaran dilakukan non-tunai, disetor pajak daerah 10%, dan terintegrasi dengan SIMONI Bapenda.
Bantahan KOMPPPAK: “Substansi Lebih Penting dari Label”
Bidang Advokasi KOMPPPAK, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., menilai klaim PJT I bermasalah secara yuridis.
“Dalam hukum, yang dinilai bukan nama pungutannya, tapi sifat dan akibat hukumnya. Kalau wajib bayar untuk melintas jalan publik, itu adalah pungutan publik.”
Ia menegaskan:
– PP 46/2010 tidak memberi kewenangan memungut karcis dari lalu lintas umum
– Jalan bendungan adalah akses publik, bukan wahana wisata murni
– Mengubah jalan publik jadi kawasan berbayar sepihak adalah maladministrasi
Terkait klaim “melintas = wisata”, Hertanto menyebut:
“Melintas tidak sama dengan berwisata. Hak atas jalan adalah hak konstitusional warga. Ini berpotensi melanggar Pasal 34 UU No. 38 Tahun 2024 tentang Jalan.”
Dugaan Pungli dan Tantangan Uji Materi.
KOMPPPAK menilai unsur pungutan liar mulai terpenuhi karena:
Tidak ada dasar hukum eksplisit berupa UU/Perda
Dilakukan oleh pengelola aset negara
Dikenakan ke masyarakat umum tanpa pilihan
Hertanto menantang PJT I:
“Kalau yakin legal, buka ruang uji materi di MA. Kalau diputus tidak sah, apakah PJT I siap mengembalikan seluruh uang warga?”
Ketua KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Pertanyaan publik kini mengarah ke pemerintah daerah dan DPRD:
Jika portal sudah ada sejak 2007 dan hukumnya “abu-abu”,
kenapa dibiarkan? Ada apa di balik diamnya para pemangku kebijakan?
Reporter : Azz


Komentar Klik di Sini