PEMATANGSIANTAR – METROPAGINEWS.COM || Konflik agraria antara warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar dengan PTPN IV (dahulu PTPN III) terus bergulir panas. Hingga hari ini, Senin, 21 Juli 2025, masyarakat belum juga menerima ganti rugi atas lahan, bangunan, dan tanaman yang telah mereka kelola selama lebih dari dua dekade.
Warga yang tergabung dalam kelompok Jonar Sihombing dkk. dan difasilitasi Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI), menggugat enam pihak melalui jalur hukum. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Riris Butarbutar, S.H. dari Kantor Hukum Mustika Keadilan & Rekan Cabang Pematangsiantar (MK&RCPS).
Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan perkara No. 70/Pdt.G/2025/PN Pms. Sidang kedua kembali digelar pada Senin ini, namun ditunda karena tiga dari enam tergugat tidak hadir, termasuk pejabat dari PTPN IV Regional Medan, Afdeling IV Gurilla, dan Kementerian BUMN sebagai turut tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Nasfi Firdaus, S.H., M.H. dan Rinding Sambara, S.H.. Warga tampak kecewa atas penundaan yang kembali terjadi, padahal konflik ini telah berlarut selama puluhan tahun.
“Masyarakat Gurilla telah menguasai dan merawat lahan ini sejak 2004. Kami dirikan rumah, masjid, gereja, bahkan kebun dan sawah. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu rupiah pun ganti rugi yang diterima,” tegas Riris Butarbutar, S.H.
Riris juga mengkritisi Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena memperpanjang HGU PTPN IV, padahal lahan tersebut dinilai telah lama tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Bahkan, Pemko Pematangsiantar disebutnya gagal hadir membela warga, walaupun sebelumnya telah memasang jaringan air bersih di kawasan tersebut.
“Artinya, pemerintah kota juga mengakui eksistensi warga Gurilla di sana. Lalu kenapa diam dalam proses hukum?” ucap Riris.
Pada 2023, sempat terjadi kesepakatan damai informal antara warga dan pihak yang mengaku mewakili PTPN, berupa tawaran suguh asih (ganti rugi) atas bangunan dan tanaman warga. Namun realisasinya hingga kini masih nihil.
“Kami juga mendapat informasi bahwa dana okupasi sudah keluar, tapi pembagiannya tidak transparan dan banyak yang salah sasaran. Warga asli yang mengelola lahan sejak awal malah tidak kebagian,” ungkap Riris.
Enam Pihak yang Digugat Warga Gurilla:
1. Direktur Utama PTPN IV (dahulu PTPN III), Jakarta
2. Kepala Regional I PTPN IV, Medan
3. Kepala Afdeling IV PTPN IV, Gurilla
4. Kepala Kantor BPN Kota Pematangsiantar
5. Pejabat Pengadaan Tanah Jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga
6. Turut Tergugat: Kementerian BUMN
Konflik makin rumit sejak adanya pembangunan jalan tol pada 2022, yang turut menggusur lahan warga tanpa kejelasan ganti rugi. Padahal warga merasa sudah berkontribusi menjaga kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Ketua FUTASI, Jonar Sihombing, menegaskan bahwa perjuangan ini murni untuk menuntut hak rakyat kecil.
“Kami hanya minta hak kami. Tanah ini sudah kami tempati dan rawat sejak lama. Jangan karena status HGU lalu rakyat dikorbankan. Kami tidak akan mundur,” tegas Jonar.
Warga berharap sidang selanjutnya dapat berjalan lancar dan seluruh pihak tergugat hadir agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan bermartabat.
Reporter : Sudjonny ST
Komentar Klik di Sini