Jakarta Utara – METROPAGINEWS.COM || Wartawan Nusantara Tv bernama Khairul Insan mengaku mendapat perlakuaan tak menyenangkan saat menjalankan tugas meliput insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Pelabuhan Ratu Ancol Pademangan Jakarta Utara, Kamis 2 Januari 2025 sore. Wartawan ntv
Pria yang akrab di panggil Ican ini mengatakan kalau alat berkerjanya berupa handphone yang digunakan untuk merekam pemberitaan tersebut direbut paksa dan di banting ke aspal oleh salah seorang pengendara mobil yang terlibat kecelakaan itu.
“Pada saat meliput merekam insiden itu, tiba-tiba handphone saya di rebut paksa oleh penabrak, terus dibanting ke aspal hingga casingnya terlepas,” terang Ican kepada wartawan.
Ican bercerita kalau awalnya sedang melintas di lokasi tersebut, lalu melihat ada terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan mobil mewah dengan sepeda motor.
Sebagai seorang jurnalis, nalurinya pun langsung bergerak untuk segera berhenti dan melakukan peliputan.
“Jadi pada kamis sore, saat saya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua buah mobil mewah dan sebuah sepeda motor. Dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut seorang pengendara motor menjadi korban hingga mengalami luka di bagian lutut kaki akibat tertabrak mobil. Selain itu motor korban mengalami rusak parah yang mengakibatkan stang kemudi bengkok,” ujar Ican.
“Mengetahui adanya peristiwa itu, saya selanjutnya melakukan peliputan, namun saat menjalankan tugas sebagai kontributor wilayah jakarta utara, malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Alat berupa handphone yang digunakan untuk berkerja merekam pemberitaan itu direbut paksa dan banting oleh salah seorang pengendara mobil yang terlibat kecelakaan itu,” tambah Ican.
Ican mengatakan, si pengedara mobil mewah berwarna hitam bernomor polisi B-838-KDL dengan berkepala plontos juga bertato di lengan kirinya itu sempat berteriak kepadanya bahwa kenal dengan para petinggi polri dan mengintimidasinya.
“Dia sempat intimidasi saya, kalau katanya dia kenal dengan para petinggi Polri. Meskipun begitu, perlakuan pengendara mobil tersebut tidak dibenarkan bersikap arogan melakukan kekerasan verbal dan fisik apalagi merusak alat kerja jurnalis yang sedang melakukan tugas di lapangan karena tugas jurnalis dilindungi undang-undang,” ungkap Ican.( Cip )