Senin, Desember 16, 2024

Yuspahruddin Minta Notaris Terapkan Prinsip Kenali Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat, Saat Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Pada 27 Maret 2023

Must Read

PURWOKERTO – METROPAGINEWS.COM || Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria mencurigakan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Ownership), yang berlangsung di Ballroom Java Heritage Hotel, Purwokerto, Senin (27/3).

BACA JUGA : Ketua DPD RI : Sebaiknya Buka Bersama Ramadhan 1444 H Diatur, Bukan Dilarang

“Apabila pengguna jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa atau notaris meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pengguna jasa, maka notaris wajib melaporkan hal tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Yuspahruddin.

Ia menjelaskan, dalam hal penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, notaris merupakan salah satu pihak yang melaksanakan penyampaian informasi pemilik manfaat kepada Instansi berwenang.

Menurut Yuspahruddin, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, memberikan hak bagi setiap orang untuk dapat meminta informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi kepada instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi akan menutup ruang terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme secara efektif,” tandas Yuspahruddin.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

Diketahui bahwa penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris dan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi merupakan rekomendasi wajib agar Indonesia dapat menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF), suatu badan antar pemerintah yang menetapkan standar efektif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta ancaman terhadap sistem keuangan internasional.

“Apabila Indonesia berhasil menjadi anggota FATF, maka Indonesia akan dipercaya sebagai negara yang aman dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” jelas Yuspahruddin.

Yuspahruddin Minta Notaris Terapkan Prinsip Kenali Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat
Para peserta antusias mengikuti Bimtek. (Foto: Imigrasi Cilacap)

Sehingga hal ini akan meningkatkan jumlah investasi dan memperluas lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Oleh karena itu, saya mendorong Saudara-saudari notaris untuk betul-betul melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa dan prinsip mengenali pemilik manfaat dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya citra negara Indonesia sebagai negara yang aman dari pencucian uang dan pendanaan terorisme,” pungkasnya.

Senada dengan Yuspahruddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengharapkan para notaris di Jawa Tengah ikut andil melaksanakan program pemerintah tersebut, salah satunya dengan cara segera melakukan registrasi goAML dan pelaporan PMPJ.

BACA JUGA : AKEN Kembali Gelar Pameran Indonesia Sustainable Procurement Expo 2023

“Kalau yang belum mengisi, kami berharap setelah kegiatan ini bisa segera mengisi. Jadi bulan Juni bisa 100 persen yang telah melakukan pengisian PMPJ,” ujar Nur Ichwan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan melaporkan maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut.

“Sebagai upaya memberikan pemahaman tentang dasar hukum dan manfaat pemberlakuan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris dan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi (beneficial ownership),” jelas Yosi.

Dengan tujuan, untuk membentuk kemampuan notaris dalam melakukan proses pengenalan jasa dan pemilik manfaat secara optimal.

Kegiatan diikuti 200 orang notaris dan ratusan lainnya secara virtual.

Pembukaan disaksikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat kantor wilayah serta kepala UPT se-Eks Karesidenan Banyumas.

(Estanto)

Facebook Comments

Latest News

DIJUAL Sebidang Tanah + Bangunan SHM Seluas 1081 M2, Jalan Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo, Kabupaten Banyuwangi Hubungi : Pak Agus 081247370099

BANYUWANGI - METROPAGINEWS.COM || DIJUAL Sebidang Tanah + Bangunan seluas 1081 M2 di Jalan Sidorejo Wetan Desa Yosomulyo Kabupaten...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463