BerandaDaerah70 Warga Cilacap Akui Kecewa dengan Hasil Akhir Pembebasan Lahan untuk Perluasan...

70 Warga Cilacap Akui Kecewa dengan Hasil Akhir Pembebasan Lahan untuk Perluasan KIC Baru

CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Sejumlah 70 warga Cilacap, Jawa Tengah terdampak pembebasan lahan untuk perluasan Kawasan Industri Cilacap yang sebelumnya melakukan gugatan karena menolak harga ganti rugi, akhirnya menerima uang ganti rugi tersebut, menceritakan kejadian sebenarnya.

Sementara, proses pembayaran ganti rugi telah dilakukan di Bank Jateng pada Kamis (14/9/2023). 

Dari 70 warga tersebut, 54 warga dari Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, dan 16 warga dari Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. 

Akan tetapi, warga mengaku kecewa terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) pada bulan Juli 2023 lalu yang menolak gugatan mereka. 

Seperti diungkapkan Kusno Sujarwadi, Ketua l Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan Kelurahan Mertasinga kepada wartawan, Minggu (17/9/2023). 

“Terus terang kecewa, Mas. Tetapi kita sudah maksimal memperjuangkan walau hasil persidangan seperti itu, sehingga dengan legowo kita menerima putusan dan segera meminta pembayaran,” katanya. 

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung menolak gugatan warga karena tidak memiliki cukup bukti dalam persidangan. 
70 Warga Cilacap Akui Kecewa dengan Hasil Akhir Pembebasan Lahan untuk Perluasan KIC Baru
Kusno Sujarwadi, Ketua I Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan Kelurahan Mertasinga. (Foto: Estanto Prima Yuniarto)

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Pihaknya pun harus menerima kekalahan dan tidak mendapatkan apa yang diharapkan, sehingga dengan hasil putusan akhir itu mereka menerima. 

“Setelah kita terima putusan di bulan Juli kemarin, kita kemudian berkoordinasi dengan pihak KIC dan BPN Cilacap terkait masalah pembayaran, dan kemarin sudah direalisasi,” kata Kusno. 

Dirinya menegaskan, upaya hukum yang dilakukan oleh warga yang menolak nilai ganti rugi semata-mata meminta pemerintah daerah menghargai dengan memberikan harga yang layak. 

“Di mana ada orang beli lahan dengan patokan NJOP, itu tidak ada. Tapi pemerintah memakai patokan NJOP, sehingga kita merasa dirugikan dengan adanya pembebasan lahan KIC yang sekarang berganti nama menjadi PT Cilacap Segara Artha (CSA),” imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya bahwa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Cilacap M Wijaya mengatakan, pengadaan tanah pengembangan KIC baru ini bukan sebagai bentuk ganti kerugian, namun ganti untung, karena tim yang menangani sudah profesional.

“Yang menentukan harganya bukan Pemkab, bukan BPN, tapi tim Appraisal yang independen,” ungkap Wijaya saat itu. 

Menurut Wijaya, proses administrasi Appraisal jelas lengkap, pengalaman, juga bagus, karena beberapa kali melakukan Appraisal di jalan tol.


(Estanto)

Komentar Klik di Sini