CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah menyidangkan perkara perampokan di Kedungreja pada bulan Maret lalu, yang sempat viral di media sosial, Senin (31/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meitri Listyoningrum SH MH mendatangkan 4 orang saksi, yakni Neneng Halimah, Nasirun, Gunawan, dan Mukhtarom.
Sedangkan Majelis Hakim yang diketuai Indrawan SH MH memeriksa para saksi dengan mencocokkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
Hakim Ketua Indrawan awalnya menanyai saksi Neneng Halimah apakah dirinya membutuhkan pendamping dalam bersaksi mengingat ini perkara yang sangat berat, karena secara psikologis membikin trauma.
Namun Neneng mengatakan tidak, dan akan bersaksi tanpa pandamping. Mereka pun disumpah dengan cara agama Islam.
Lahir di Bandung, Neneng mengaku tidak kenal dengan terdakwa.
Saat kejadian, Senin (27/3/2023) lalu sekitar pukul 14.30 WIB ia mengatakan sedang di dapur dan mendengar suara tembakan satu kali.
Anaknya, David keluar karena mengira itu suara petasan. Kemudian balik seraya mengatakan di tempat Nasirun ada rampok.
Ingin tahu apa yang terjadi, Neneng keluar. Dan benar, di rumah Nasirun ada perampokan.
Dari jarak 10 meter ia melihat perampok leluar masuk membawa pistol, dan mengacungkannya ke pengunjung warung.
Neneng melihat 2 orang di luar, dan 1 orang di dalam. Mereka memakai helm, masuk ke rumah yang juga dipakai untuk warung/toko.
Neneng lalu menutup pintu. Ia membuka HP dan berkomunikasi dengan seseorang dekat jendela kaca bagian kanan.
Peristiwa perampokan tersebut ia rekam, lalu disebarkan sehingga menjadi viral.
Sementara di rumah Nasirun ada keributan antara 3 orang, salah satunya Nasirun sendiri.
Nasirun dipukul oleh 2 orang, kemudian dilakukan penembakan dan mengenai saksi Gunawan.
Gunawan biasa berdagang di warung yang juga mminimarket itu, karena rumahnya di bagian belakang.
Kaki Gunawan pada bagian lutut kena tembak, dan ia jatuh.
BACA JUGA : Wali Kota Eri Cahyadi Terima Dua Penghargaan di HUT Ke-77 Bhayangkara
Dalam sidang terungkap bahwa setelah melakukan aksi, sang perampok kabur dengan menggunakan Honda Beat. Satu orang mengenakan jaket biru, dua orang berjaket hitam. Tapi sempat melakukan tembakan ke arah toko sebanyak 2 kali.
Nasirun saat ditanya Hakim Indrawan mengatakan dirinya sedang beres-beres toko, tiba-tiba datang 3 orang dengan wajah tertutup masker dan cadar.
Mereka langsung menembak sambil bertanya kasar, “Di mana tempat uang?!”
Dan Nasirun disuruh jongkok, sambil perampok itu menembak.
Nasirun ketakutan. “Uangnya hanya di situ (laci),” jawab Nasirun. Ia dipukul berkali-kali oleh si perampok di bagian kepala. Ia juga ditembak, peluru tembus sampai ke dalam. Uang Rp40 juta diambil perampok.
Nasirun saat itu langsung dilarikan ke RS Aghimsa. 13 juta.
Di persidangan, Nasirun minta ke hakim bahwa perampok itu agar dihukum seberat-beratnya. Dan hakim menjawab, hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti.
Dalam sidang hadir juga Penasihat Hukum Terdakwa, yakni Noferintis Tafonao SH, Muhammad Ma’arif SH, dan Dismo.
Usai sidang, JPU Meitri Listyoningrum SH MH mengatakan, keterangan para saksi mendukung pembuktian JPU.
“Lebih memperjelas dan memperterang peristiwa dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Barang bukti (BB) sudah dihadirkan, yakni 2 tuas senjata rakitan, amunisi, proyektil, dan barang hasil kejahatan yaitu HP. Uang hasil kejahatan digunakan oleh para terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk membeli HP. BB uang sejumlah Rp2,5 juta,” kata jaksa fungsional Kejari Cilacap ini.
Mengenai kerugian korban, Meitri menjawab bahwa Nasirun rugi Rp44 juta.
Ditanya kemungkinan JPU mengajukan novum baru, Meitri menegaskan bahwa untuk sampai persidangan hari ini (kemarin) pihaknya menganggap cukup dan sudah cukup kuat.
“Juga BB maupun keterangan saksi sudah dibenarkan oleh para terdakwa,” imbuhnya.
Tentang saksi a de charge (meringankan), ia mengatakan tidak mengajukan.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Jadi, pemeriksaan dilanjutkan hari Rabu (2/8/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persiapan tersebut, kami akan menghadirkan para terdakwa. Dan para terdakwa dalam keadaan sehat. Secara rohani mereka sehat, namun secara jasmani ada luka tapi tidak menghalangi kehadiran mereka untuk sidang langsung di PN Cilacap,” tandas Meitri.
Ditanya awak media, Nasirun meminta supaya para terdakwa
dihukum seberat-beratnya. “Itu kan sudah residivis. Kayaknya kejam banget,” katanya.
Dikatakannya, mereka datang langsung nodong.
Dan Nasirun menginginkan terdakwa dihukum lebih dari 20 tahun penjara. “Saya pengennya lebih,” tegasnya.
Tentang kerugian, Nasirun menjawab antara Rp40-Rp50 juta, karena sama dengan uang dagang dalam sehari yang belum dihitung.
“Saya berharap kepada semuanya, kepada terdakwa supaya dihukum seberat-beratnya. Soalnya trauma juga sih,” imbuh Nasirun, yang sekarang masih kerja di toko miliknya.
Namun, ia mengaku dirinya masih ketakutan jika ada orang asing datang ke tokonya. “Agak nyesek gitu,” sergahnya.
Saat ini, toko Nasirun tutup pukul 20.00 WIB. “Dulu kan sampai malam, jam 9. Sekarang kalau sudah sepi langsung tutup,” pungkasnya.
Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa Noferintis Tafonao yang ditemui di kediamannya menjelaskan, sidang kemarin adalah pemeriksaan saksi-saksi. “Ada yang jadi korban, juga dari kepolisian (Mukhtarom) yang menangkap terdakwa,” katanya.
Dari keterangan saksi, ucap Rintis, Neneng pada saat mendengar ribut-ribut ia langsung merekam kejadian dengan kamera HP, dan sudah dipakai sebagai barang bukti. Sehingga para terdakwa ketahuan melakukan perampokan dan penembakan terhadap korban, diantaranya Nasirun dan Gunawan.
“Terdakwa mengiyakan, tidak ada penolakan dari terdakwa,” tandas mantan wartawan ini.
Terhadap kasus ini, pihaknya mengaku ditunjuk oleh negara sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, yakni dari Kejaksaan maupun Pengadilan.
Menurutnya, dalam sidang terdakwa juga mengatakan mereka menggunakan senjata api (senpi) itu untuk melumpuhkan para korban. “Mereka beli di daerah Mesuji, Ogan Komering Ulu (OKU) dengan harga Rp2,5 juta dan digunakan terdakwa Sarwanto. Sugiono pinjam ke Dede,” ujarnya.
Ditanya persiapan sidang selanjutnya, Rintis mengaku Penasihat Hukum Terdakwa akan mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan.
“Apakah nanti para terdakwa berkata jujur di pengadilan.
Jika mereka jujur, ada pertimbangan khusus dari JPU dan hakim. Begitu pula dari kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, dan kita akan lakukan pembelaan terbaik. Meski mereka menjadi terdakwa, namun sebagai warga negara mereka punya hak untuk dibela,” tegasnya.
Rintis melanjutkan, JPU juga mengajukan pertanyaan, apakah terdakwa jujur atau tidak.
Kalau hakim berdasarkan surat dakwaan JPU, apakah surat dakwaan sesuai dengan perbuatan terdakwa, maka akan diseleksi di pengadilan.
Dengan adanya senpi, ancaman hukumannya bisa 15 tahun karena menggunakan UU Darurat, ucap Rintis.
Apakah nanti ada novum baru, Rintis menegaskan bahwa hal itu disesuaikan dengan hasil persidangan apakah perlu diajukan atau tidak, dan semuanya diserahkan kepada Majelis Hakim.
Ia berharap, semoga terdakwa cukup sekali ini saja melakukan (tindak kriminal) karena sudah kategori residivis dan berkali-kali melakukan kejahatan, dan tercatat melakukannya di Purbalingga, Bekasi, dan Palembang.
“Kepada masyarakat diimbau apabila ada hal-hal yang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi atau pihak keamanan lainnya, agar bisa mencegah perbuatan kriminal tersebut, karena sekarang ada begal, perampok, dan mereka selalu bawa senjata tajam (sajam),” tutup mengakhiri perbincangan.
Sidang dilanjutkan Rabu (2/8/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(Estanto)