BOJONEGORO – METROPAGINEWS.COM || Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 1444 H. Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran penyakit hewan dan memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat.
Menurut Kabid Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Disnakkan drh. Lutfi Nurrahman, ada beberapa penyakit hewan diwaspadai. Yakni Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) atau yang sering disebut lato-lato. Pemeriksaan dilakukan di lapak-lapak penjualan hewan kurban yang biasanya bermunculan 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Adha.
“Pemeriksaan dilakukan sejak Senin 19 Juni 2023 dan masih terus berjalan sampai menjelang lebaran Idul Adha,” ucapnya.
Lutfi Nurrahman menjelaskan pemeriksaan telah dilakukan di sembilan lapak yang berlokasi di Jl Panglima Sudirman, Jl Pattimura, Jl Rajekwesi dan Jl Lisman Kecamatan Bojonegoro. Hewan yang diperiksa sebanyak 36 ekor kambing dan 79 ekor domba.
Kondisi hewan yang diperiksa hingga saat ini, sebagian besar dalam kondisi sehat. Hanya ditemukan 2 ekor domba yang mengalami radang mata ringan. Setelah dilakukan penanganan domba tersebut dipisahkan agar lebih cepat sembuh dan tidak menular ke hewan lainnya.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Adapun kambing dan domba yang dijual sudah berumur lebih dari 1 tahun,” jelasnya.
Lutfi juga mengimbau kepada para pedagang hewan agar selalu memantau kondisi hewannya, memberi pakan dan menyediakan air minum yang cukup. Tujuannya agar tidak kepanasan dan selalu menjaga kebersihan lapak penjualan.
“Air minum sebaiknya tersedia setiap saat, karena sekarang ini cuaca sangat panas dan hewan rentan terkena heat-stress,” katanya.
Ia juga menambahkan pemantauan juga dilakukan di dua pasar hewan yaitu Pasar Hewan Balen dan Pasar Hewan Padangan. Di Pasar Hewan Padangan yang dilakukan pada Kamis 22 Juni 2023 terpantau sangat ramai. Lebih dari 900 ekor sapi, 260 ekor kambing dan sekitar 300 ekor domba.
“Secara umum hewan yang masuk pasar hewan dalam kondisi sehat serta hewan yang akan dikirim keluar daerah diwajibkan untuk disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan dan Perikanan,” imbuhnya.
[Redho]