JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, membuka dan memimpin Workshop perumusan Peluang dan Dukungan Pengembangan Ecological Fiscal Transfer (EFT) Tata Kelola Lingkungan di Indonesia, di Swiss-Belresidences Kalibata yang berlangsung belum lama ini.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (31/8/2023), kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Subdit Lingkungan Hidup, Subdit Pertanahan dan Tata Ruang, Subdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I dan didukung oleh Pilar Nusantara.
“Acara ini bertujuan untuk merumuskan konsep indikator penilaian kinerja tata kelola lingkungan daerah sebagai dasar untuk peningkatan kemampuan daerah dalam pengelolaan lingkungan melalui insentif lingkungan berbasis ekologi/transfer anggaran berbasis ekologi (Ecological Fiscal Transfer),” kata Gunawan Eko Movianto.
Gunawan Eko Movianto menyampaikan, guna meningkatkan kemampuan pendanaan daerah untuk mendapatkan dan menjaga kualitas lingkungan yang baik, diperlukan adanya alternatif pendanaan.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Selain itu juga diperlukan adanya insentif sebagai salah satu alternatif pendanaan dengan skema EFT sebagaimana telah diimplementasikan oleh BKF Kemenkeu melalui skema TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi), TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi), TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi) dan ALAKE (Alokasi Anggaran Kecamatan/Kelurahan berbasis Ekologi).
“Konsep EFT ini merupakan pemberian insentif dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah dibawahnya melalui penilaian kinerja berdasarkan kinerja terkait Perubahan Iklim,” ungkapnya.
Dalam menyusun konsep Insentif Lingkungan Berbasis Ekologis (EFT Tata Kelola Lingkungan), perlu dilakukan kajian untuk merumuskan indikator kinerja tatakelola lingkungan berdasarkan scoring sebagai dasar pemberian insentif, baik untuk sektor lingkungan hidup maupun sektor terkait lainnya (energi, perhubungan, pertanian, kehutanan dll).
“Sedangkan untuk skema transfer dan pendanaan lingkungan sebagai penyaluran insentif fiskal diperlukan kajian yang berbeda,” sambungnya.
(M. Nur)