MANGGARAI TIMUR NTT – METROPAGINEWS.COM || Seorang Pria berinisial FA (45) asal Kampung Mendang, Desa Lengko Namut, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nekat membakar rumahnya sendiri usai mabuk miras, pada Rabu (27/9/2023). Hal ini dilakukannya karena dipengaruhi minuman keras (miras) dan juga karena ada cekcok dengan istrinya sendiri.
Kepada media ini, Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta mengatakan bahwa, peristiwa itu terjadi, sekitar pukul 11.00 wita pelaku dan istrinya menghadiri acara dari Silfanus Gandur yang berlokasi di Kampung Mendang, Desa Lengko Namut.
Usai mengikuti acara tersebut, istri pelaku pamit untuk pulang ke rumah sedangkan pelaku masih berada di tempat acara tersebut. Sekitar pukul 20.25 wita pelaku kemudian pamit pulang dan kembali ke rumah.
Tiba di rumah, istri melihat pelaku sudah dalam kondisi mabuk berat karena mengkonsumsi miras yang berlebihan, melihat itu istri pelaku mengeluarkan bahasa yang menyinggung perasaan pelaku dengan mengatakan, “Kau kembali lagi saja ke tempat pesta”, mendengar hal tersebut pelaku merasa tersinggung dan terjadilah cekcok atau keributan yang berujung pelaku membakar rumahnya sendiri,” kata Kapolres.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Dalam kabakaran tersebut, lanjut Kapolres, tidak ada korban jiwa. Namun akibat peristiwa kebakaran tersebut menyebabkan kerugian material sekitar Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah).
“Sampai saat ini pelaku masih melarikan diri dengan membawa anak kandungnya yang berusia 2 Tahun,” ungkap Kapolres Manggarai Timur.
Kapolres Manggarai Timur menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras karena sudah terbukti banyak kejadian pidana maupun kerugian berawal dari mengkonsumsi miras.
Kejadian ini dan kejadian lain yang hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa seperti terjadi beberapa waktu lalu dimana terjadi perkelahian hingga tewas, kejadian di tempat pesta yang ada minum miras akhirnya terjadi pengeroyokan, penganiayaan dan sebagainya yang akhirnya harus berurusan dengan hukum dan berakhir di penjara.
(Kontributor NTT)