CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Eksekusi tanah warga Jalan Ciputat, Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Selasa (10/10/2023) akhirnya kembali ditunda.
Hal ini terjadi karena antara warga dan penggugat belum menemui kesepakatan untuk melaksanakan eksekusi. Dan mediasi pun kembali harus dilakukan.
Pelaksanaan eksekusi pun ditunda sampai batas waktu menunggu keputusan yang dihasilkan dari sidang di pengadilan.
Tim Kuasa Hukum Djoko Windarto, yakni Charles Sinaga usai eksekusi dinyatakan ditunda mengatakan, pihaknya sebagai pemohon eksekusi yang dimohonkankan pengadilan, sudah menyerahkan ke pangadilan.
“Maka dari pengadilanlah yang melaksanakan eksekusi ini. Kami nurut saja ke pengadilan,” katanya.
Menurut Charles, kalaupun nanti ada mediasi, ya kami tunggu mediasi seperti apa. Apakah mediasi ini sukses dan tidak, nanti tergantung bagaimana mediasinya di pengadilan.
“Kalau tawar-menawar harga, itu sudah dari dulu, dan kalau bicara mediasi sebenarnya tidak ada lagi tawar-menawar harga, dan kita sudah melaksanakan apa yang kita minta kepada pengadilan untuk melaksanakan keputusan pengadilan, yakni perkara tahun 2005,” jelas Charles Sinaga.
Ia menambahkan, mereka menganggap sebagai pemilik sah tanah tersebut karena memiliki sertifikat.
“Tetapi di dalam perkara ini kan sudah diputuskan, dan sertifikat yang baru itu muncul pada tahun 2005. Pihak lawan ini sedang mengajukan kasasi, tetapi di dalam kasasi itu di putusan pengadilan negeri dikuatkan,” katanya.
Charles menegaskan, di dalam yurisprudensi atau penetapan hukum Mahkamah Agung juga dikatakan, apabila terbit suatu sertifikat ganda yang diterbitkan oleh satu instansi yang berbeda tapi sama, maka yang dipakai adalah sertifikat yang lama.
“Makanya di dalam eksekusi ini tidak ada acara untuk debat-mendebat, karena di pengadilan semua sudah diputuskan seperti itu,” tandasnya.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Ditanya mengenai yang menerbitkan sertifikat, menurutnya BPN itu di dalam perkara yang terakhir ini sebagai pihak yang tergugat juga, dan mereka juga sudah menjawab bahwa terbitnya sertifikat yang ganda ini akibat dari surat pernyataan yang dibuat oleh si pemohon atas nama sertifikat itu.
“Di situ dikatakan bahwa tanah yang dimohonkan tidak ada di dalam sengketa. Padahal tanah tersebut sedang sengketa, tapi mereka malah mengajukan kasasi di pengadilan. Jadi ada kekeliruan sertifikat telah diketahui sertifikat itu terbit,” ucapnya.
Tentang keinginan pemohon bahwa nanti bertemu lagi di pengadilan, minta ketua pengadilan nanti bagaimana langkah selanjutnya, dan di dalam penundaan ini karena rencananya ada musyawarah antara pihak Kapolresta dengan pihak dari pengadilan untuk menyusun strategi.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Coba nanti tindak lanjut dari bapak kepolisian seperti apa. Kami tinggal mengikuti saja sebagai pemohon eksekusi di pengadilan. Dan pengadilan minta bantuan kepada Polresta untuk pengamanan,” katanya.
Kalau surat keamanan kami tidak ada komponen di situ, kita secepatnya-lah ya.
Sedangkan Kepala Desa Widarapayung Kulon Warsam mengucapkan, pihaknya atas nama Pemerintah Desa Widarapayung Kulon kepada semua pihak, termasuk Pers, LSM GMBI dan lainnya, yang sudah membantu kami terkait dengan eksekusi di lingkungan RT 14 Jalan Ciputat, tapi terkait hal ini dar pihak pengadilan ada penundaan untuk eksekusi ini.
Kami belum tahu persis penundaan ini sampai kapan, mungkin 2 atau 3 bulan, dan nanti ada mediasi, kami akan berupaya membantu dalam hal ini warga kami, mudah-mudahan bisa berhasil,
Dan untuk penundaan kali ini dari kedua belah pihak sudah ada bahasa nominal. “Harapan kami dengan hal ini bisa mengambil keputusan yang terbaik demi masyarakat kami, khususnya terkait dengan sengketa tanah ini,” kata Warsam
Ia mengatakan, kalau nominalnya kami belum tahu persis. Harapannya, khususnya kepada warga kami paling tidak taat dan patuh terhadap hukum, kedua jangan menyepelekan perkara. Artinya dengan kejadian ini kita bisa ambil hikmahnya, karena warga kami awam terkait dengan hukum dan sebagainya.
Harapan kami juga kepada pemegang kebijakan, dalam hal ini pengadilan sesuai dengan hati nurani dan transparan dalam pengambilan keputusan.
(Estanto)