SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Dugaan penyelewengan pungutan biaya parkir yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan di tempat wisata religi Sunan Drajat banyak menimbulkan tanda tanya besar, Senin (23/10/2023).
Pasalnya dalam papan pengumuman untuk tarif parkir sesuai peraturan daerah nomor 21 tahun 2010 sudah diatur yakni tarif parkir bus sebesar 2.500, mini bus 1.500, mobil 1.000, sepeda motor 500 dan HTM/orang adalah 2.000 sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2020.
Namun pada faktanya, hal tersebut hanyalah tulisan belaka, kendati sudah adanya papan itu, oknum petugas pengelola lahan parkir meminta sejumlah uang dengan tarif flat yakni untuk bis diharuskan membayar sebesar 130.000.



Komentar Klik di Sini