SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Seorang debt collector atau penagih hutang melakukan tindakan penganiayaan saat menarik tagihan pada seorang debitur, selain itu debt collector yang berisial IS (46) juga mengancam korban dengan senjata tajam, yakni celurit.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan awalnya IS (46) asal Jalan Pecindilan Surabaya mendapat job menagih hutang. Kemudian IS berangkat dari rumah untuk menagih uang dan HP yang dibawa oleh korban.
Bayu menjelaskan, saat itu IS membawa senjata tajam jenis clurit itu disimpan dibalik bajunya. Setelah sampai di rumah korban, pelaku bertemu dengan orang tua korban dan sempat terjadi cekcok adu mulut.
“Pada saat cekcok itulah, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit, namun sempat dilerai oleh warga,” kata Kompol Bayu, Selasa (5/12/2023).
Melihat orang tuanya diperlakukan secara kasar oleh pelaku, korban berinisial DEV (34) tidak terima hingga terjadi cekcok mulut dengan pelaku. Namun malang nasib DEV asal Gembong Surabaya, dia malah dipukuli oleh pelaku dengan tangan kosong.
Akibatnya korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri. Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada Selasa 28 November 2023 sekira pukul 06. 30 WIB, Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku.
Selain itu, juga disita barang bukti berupa 3 (tiga) buah sajam dirumah pelaku saat penggeledahan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Genteng untuk pemeriksaan lebih lanjut
SlMALUNGUN - METROPAGINEWS.COM: Ombusdman Republik Indonesia menilai pelayanan publik dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun paling buruk. Buruknya pelayanan...