Kamis, Oktober 31, 2024

Jubir Timnas AMIN nihh..! Politikus Nasdem Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang

Must Read
JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Politikus Partai Nasdem Indra Charismiadji terjerat kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaannya, PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penggelapan pajak ini dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 bersama dengan rekan satu perusahaannya, Ike Andriani.

“Dalam perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ucap Mahfuddin dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Mahfuddin menerangkan, Indra dan Ike sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut.

Selain itu, keduanya juga tidak menyetorkan PPN yang dipungut kas negara. Akibatnya, negara rugi lebih dari Rp 1,1 miliar.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,” jelas dia.

Keduanya dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepada media di Jakarta dilaporkan, Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut.

“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi Jakarta,” kata Imran.


(M. Nur)

Facebook Comments

Latest News

Debat Kandidat Pertama di Bagas Raya Yoppy-Rustam Sangat Siap

LUBUK LlNGGAU - METROPAGINEWS.COM || Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427