MALANG – METROPAGINEWS.COM || Gugatan dilayangkan karena dinilai merugikan anaknya, Wali murid mantan siswa SMA Islam di Singosari Kabupaten Malang karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Ujar kuasa hukum Heri Budi SR, SH kepada awak media saat ditemui di pengadilan negeri Kepanjen kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi, wali murid yang sebelumnya anaknya menjadi siswa di SMAI di Singosari, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen pada 27 Oktober 2023 kemarin dengan perkara nomor 230/Pdt.G/2023/PN.Kpn.
Dalam berkas permohonan, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum., ungkapnya.
“Pada dasarnya anak klien kami mengalami kenaikan kelas dari kelas 1 ke kelas 2. Namun pertanyaan kami ketika anak ini pindah ke sekolah lain kenapa kok tidak bisa naik kelas dan harus mengulang ke kelas 1, ada apa dengan SMAI di Singosari tersebut,” Tegas kuasa hukum Heri Budi SR, SH.
Menurutnya, dalam persoalan yang menimpa anak kliennya telah memenuhi pasal 1365 pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang pada intinya timbulnya atas kerugian sehingga Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Pungkasnya.
Sementara untuk diketahui, proses gugatan ini telah memasuki 4 kali pertemuan yakni mediasi namun sayangnya tidak menemui titik terang. Bersambung.