SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || 334 pelanggar buang sampah sembarangan di Surabaya terkena Operasi Tangkap Tanggan (OTT) sepanjang 2023.
Hasil tersebut didapatkan dalam operasi yustisi, dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan dalam 1 bulan kurang lebih ada 20-30 kejadian yang berhasil di OTT
“Ada yang juga kita mengintai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT (operasi tangkap tangan),” kata Dedik Sabtu (3/2/2024).
Bagi para pelanggar yang tertangkap tangan akan ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, mereka didenda minimal Rp 75 ribu per orang, untuk memberikan efek jera.
Sanksi denda tersebut menyesuaikan jenis dan volume sampah yang dibuang sembarangan, untuk nominal paling rendah adalah 75 ribu rupiah
“Jadi, denda melihat jenis sampah yang dibuang (volume). Paling sedikit denda Rp 75 ribu,” tambahnya.
Operasi untuk menindak pelaku buang sampah sembarangan ini dilakukan rata-rata 30 kali dalam sebulan, selain itu juga dilakukan sosialisasi untuk mencegah tindakan tersebut. “Operasi yustisi setiap bulan rata-rata 30 kali. Kita juga lakukan sosialisasi baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman kita sosialisasikan,” imbuhnya.
Pendapatan selama satu tahun 2023 dari operasi Yustisi ini mencapai angka 29 juta rupiah. “Untuk total pendapatan 1 tahun (2023) dari Operasi Yustisi sebesar Rp 29 juta,” pungkas dia