Kamis, Oktober 31, 2024

Gondol Patung Yesus Pria Pengangguran Digiring Polisi

Must Read
BANGKALAN – METROPAGINEWS.COM || Ada-ada saja, demi kebutuhan hidup untuk anak dan istrinya, pria berinisial MZ (33) asal Bondowoso ini membobol Gereja Mariya Immakulata di Telang, Kamal Bangkalan Madura. Hampir semua isi gereja dikuras habis termasuk patung Yesus dan Bunda Maria hilang digondol maling.

Pria yang berprofesi pengangguran ini pun akhirnya ditangkap anggota reskrim Polres Bangkalan Madura Jawa Timur. Setelah membobol gereja dan menggondol patung Yesus. Pelaku maling berinisial MZ dilaporkan oleh YA (44), warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Madura.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari rekaman Closed Circuid Television (CCTV) yang ada di lokasi kejadian. “MZ mencuri pada dini hari menjelang subuh dengan cara merusak pintu Gereja. Saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang,” kata Febri, saat rilis pada Selasa (20/02/2024).
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Kronologi saat itu bermula, ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria.

“Barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang telah laku dijual ke Surabaya. Seperti tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria. Saat ini kami mengamankan barang bukti yang dicuri pelaku di Gereja antara lain, linggis, tang potong, gunting besi, 2 buah obeng, 2 karung,” terang Febri.

MZ melakukan pencurian berdalih berdalih untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri – nya di Bondowoso. “Jadi, pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso, karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap,” pungkas AKBP Febri.

Akibat perbuatannya, MZ dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).



(Redho)

Facebook Comments

Latest News

Merasa Diintimidasi Oleh Pihak Yang Mengaku Penerima Kuasa PT Wonokoyo Jaya Corporindo, Warga Ingin Curhat ke Kapolres

MALANG-METROPAGINEWS.COM || Penarikan Sewa Lahan Milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), NOMOR 00084; 00085;...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427