MANADO – METROPAGINEWS.COM || Organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpolda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sementara Serifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) diakui sebagai satu-satunya sertifikat yang dikeluarkan pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesia (BNSP).
Terdaftarnya SPRI di Kesbangpolda Sulut ditetapkan dalam Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas Nomor 007/6/Kesbangpolda/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang ditandatangani Kepala Badan, Ferry R.J. Sangian, S.Sos, MAP.
Surat ini diserahkan langsung kepada
Pengurus SPRI Provinsi Sulut pada Selasa, 26 Maret 2024, di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpolda, Jln. 17 Agustus, Manado, dan diterima Deky Geruh selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang ketika itu bersama Wil. J. Wongkar (Sekretaris) dan Zulkifly Liputo (Bendahara).
Dalam dialog ringan sebelum menyerahkan surat tersebut, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpolda Ferry Sangian menanyakan sertifikasi dari Pengurus DPD SPRI Sulut yang secara kompak dijawab bersama jika ketua, sekretaris dan bendahara serta beberapa pengurus lain telah mengantongi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) level utama.
“Saya harus menanyakan hal itu karena sekarang ini terlalu banyak info tak pantas yang menyebar, khususnya di medsos oleh oknum-oknum yang justru mengaku sebagai wartawan,” tutur Sangian yang mengisahkan jika semasa kuliah dan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), pernah diutus mengikuti diklat pers di Bandung.
Kepala Kaban Ferry Sangian, Pengurus DPD SPRI Sulut menyampaikan jika SKW yang dikantongi itu dikeluarkan oleh Pemerintah Rapublik Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang memberikan lisensi pelaksanaan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.
“SKW ini sertifikat yang legal dari pemerintah, sehingga ada logo garuda emas di semua sertifikat yang dikeluarkan,” jelas Ketua, Sekretaris dan Bendahara SPRI Sulut itu.
Menanggapi hal itu, Kaban Kesbangpolda Sulut mengakui BNSP sebagai institusi yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan sertifikasi bagi profesi di Indonesia.
Kepada Kaban Kesbangpolda, Pengurus DPD SPRI Sulut juga menyampaikan jika SPRI adalah organisasi pers yang ikut melahirkan UU Pers dan Dewan Pers, serta setara dengan organisasi pers lainnya di Indonesia.
Kepada Pengurs DPD SPRI Sulut, Kaban Kesbangpolda Sulut yang mengaku teman dekat Ketum SPRI Heintje G. Mandagie, ini berharap agar tetap melakukan pembinaan anggotanya agar tetap dalam koridor hukum dan etika pers yang sudah ditetapkan dan disepakati.***