MALANG-METROPAGINEWS.COM || Masyarakat Kedung Banteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang,yang mempunyai tutorial dekat dengan wilayah hutan atau bisa disebut warga tepian hutan.
Dimana kehidupan mereka bergantung terhadap hutan, sebagian warga yang dekat dengan ketua kelompok pemanfaat hutan. Kalau mau bangun rumah dan butuh sedikit untuk kebutuhan kayu untuk membangun, warga berkomunikasi dengan ketua kelompok untuk meminta kayu untuk kebutuhan pembangunannya, ungkap Sukadi yang merupakan ketua kelompok pemanfaat hutan kepada awak media saat ditemui dirumahnya, Jumat(10/5/2024)
“Asal kayu itu tidak untuk dijual lagi ya ndak papa saya sudah konfirmasi, kalau Mahrus Ali butuh kayu untuk benahi rumah orangtuanya.
BACA JUGA : Staf IT Desa Bersuara “Hanya Orang Sakti yang Bisa Menyamakan Anggaran dan Realisasi” LPJ Diduga Fiktif.
Dari penjelasan Sukadi, Mahrus Ali nawar kayu kesaya 2 Juta, saya jawab masak cuma 2 Juta gak kasian saya ta, ini uang untuk berobat istri saya kerumah sakit, akhirnya ditambahilah 500 Ribu, kata Sukadi.
Namun saya kaget dengan kejadian ini, saya mendapat kabar, kayu yang di bawa oleh Mahrus ketangkap oleh petugas perhutani dan dibawa kemapolsek wilayah, saya sempat dipanggil tapi sebagai saksi,tambahnya.
Pihak perhutani membenarkan tentang adanya penangkapan 5 pelaku dengan dugaan illegal loging, perkara itu sudah dilimpahkan ke Mapolsek wilayah yaitu Mapolsek Sumawe, kalau terkait yang dipulangkan 3 orang dari ke 5 orang pelaku tersebut apa dasar hukumnya saya tidak tahu.
Terkait penjual kenapa tidak ditahan saya juga kurang tau, karna perkara itu sudah kami limpahkan ke polsek, penyidik kan punya analisa dan kesimpulan sendiri dalam menangani kasus,kalau sampean tanya terkait berapa batang kayu yang dibawa dipetak mana kayu itu ditebang ,sampean bisa tanya ke KRPHnya, karna saya secara administrati pengamanan kayu itu diwilayah saya, tetapi kayunya berasal dari wilayah KRPH lain yaitu masuk wilayah KRPH Sumber Kembang,kata Mendung yang wilayah tugasnya KRPH Sumberagung,KPH Malang.
Menurut salah satu keluarga yang diduga sebagi pelaku, sempat meminta bantuan ke kades, untuk mengeluarkan armada dengan menyerahkan sejumlah nominal, namun ternyata armada itu tidak bisa dikeluarkan.
BACA JUGA : Unik Diplomasi Peacekeeper Indonesia Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R/UNIFIL 2024
Penjelasan kades kepada dirinya, nanti bisa dikeluarkan kalau sudah vonis, katanya.
Selain itu, salah satu warga yang merupakan tetangga dan juga diduga pelaku mengatakan, terkait penyerahan nominal itu ada saya kok waktu itu, malah saya bertanya apakah itu sudah cukup, kades menjawab cukup !
Namun hal itu dibantah oleh Arif Kepala Desa Kedung Banteng, saat dikonfirmasi melalui voice whatshApp, waduh informasi darimana,saya masih belum mengeluarkan, lawong mobil masih tetep kok,masih belum ada informasi tindak lanjut karena bebarengan hari raya juga, awal itu saya negosiasi kepolsek, memang kasus itu dilanjut,saya juga masih nunggu lanjutannya sampek dimana, kan itu banyak yang ngurus-ngurusi akhirnya saya kan bingung juga, makanya saya biarkan dulu,ujar kades.
Saat dikonfirmasi berapa warganya yang di tangkap, kades membenarkan ada 5 warganya yang diaman kan oleh petugas, yang 3 orang dipulangkan karna mereka hanya pekerja tidak tau apa-apa, namanya orang bekerja kan tidak tau, istilahnya praduga tak bersalah, klo sampek dikombongno (dipenjara) semua, saya ya gak terima lah mas, habis rakyatku ! walaupun kita ada diwilayah dekat hutan,apakah semua warga saya yang merusak hutan, kan tidak,pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek Sumbermanjing Wetan belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait, kronologi penangkapan pelaku dugaan illegal loging dan isu-isu yang berkembang di masyarakat Sumbermanjing Wetan.
Reporter : Aziz.
Komentar Klik di Sini