Rabu, Januari 15, 2025

Diduga Kegiatan Galian C Ilegal yang Diakui oleh Petugas Lapangan Milik H Sulaiman, Beroprasi Bebas

Must Read

MALANG — METROPAGINEWS.COM || Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Daerah Malang Jawa Timur diminta menindak tegas kegiatan Galian C yang diduga ilegal di Desa Panggungrejo Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Rabu (4/9/2024)


Kegiatan Galian C yang diduga tidak berizin ini harus ditindak tegas, kata salah seorang Warga masyarakat yang tidak mau identitasnya ditulis, karena ini dapat merusak lingkungan dan merugikan negara karena tidak ada kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Desa ini ungkapnya.

Untuk itu ia meminta kepada Kapolres Malang Jawa Timur untuk mengambil tindakan tegas.

Dari penelusuran Media dan LSM dilapangan, didapati Satu unit Excavator di Desa Panggungrejo Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang yang sudah beroprasi sejak dua hari lalu .

Ditemui dilokasi salah seorang penjaga mengaku sudah dua hari beroparasi.

Ia mengaku lahan dan Galian serta Excavator tersebut milik H Sulaiman, dan untuk pengurukan yang rencananya untuk Gudang.

“la Pak tanah ini rencananya untuk nguruk gudang , lahan dan Excavatornyapun milik Abah Sulaiman,” kata penjaga kepada wartawan.

Bahkan ia sempat menceritakan sudah ada yang datang dari Polda berkoordinasi.

“Kemaren dari Polda sudah datang kesini koordinasi Pak, kemudian beliaunya langsung mau nemuin Abah katanya ” ungkap penjaga dilokasi Galian.

Kepala Desa Panggungrejo saat mau ditemui awak media dikantornya jam 13:30 dan tak satupun perangkat desa berada ditempat.

Hanya ada beberapa orang yang bukan perangkat mengatakan, ” Jam segini semua perangakat Desa sudah pulang Pak ,” katanya.

Berdasarkan Pasal 12, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu Pemerintah Daerah Tingkat I melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus berpedoman kepada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

 

Sementara H. Sulaiman yang diduga pemilik lahan galian c ilegal dan Excavator tersebut, sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi

( Tim)

Facebook Comments

Latest News

Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Kungker di kota Tanggerang

TANGGERANG BANTEN- METROPAGINEWS.COM ll Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463