SAMPANG – METROPAGINEWS.COM || Satuan Lalu Lintas Polres Sampang bersama BPJS Kesehatan menggelar kegiatan edukasi mengenai kebijakan baru yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM). BPJS Kesehatan
Sosialisasi ini dilaksanakan di Satpas Polres Sampang, Jalan Trunojoyo No. 95, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (30/10/2024).
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, khususnya Pasal 9 ayat (1) poin 5A. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Karnoto, menjelaskan bahwa kebijakan ini baru dalam tahap uji coba dan masih perlu disosialisasikan secara bertahap agar masyarakat memahami persyaratan yang diterapkan. “Sebelum diberlakukan penuh secara nasional, kami ingin memastikan masyarakat sudah siap,” jelasnya.
Sementara itu, Baur SIM Satpas Polres Sampang, Anto Surezki, menyampaikan bahwa tahap uji coba ini bertujuan untuk mengukur kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM baru. Ia juga mengingatkan masyarakat yang telah terdaftar namun menunggak iuran BPJS Kesehatan agar segera mengaktifkan status kepesertaan mereka.
Dalam pengajuan SIM, pemohon diminta membawa dokumen lengkap yang meliputi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, sertifikat pelatihan mengemudi, surat verifikasi kompetensi, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Melalui edukasi ini, Polres Sampang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya BPJS Kesehatan sebagai bagian dari persyaratan administrasi SIM yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan menjamin kesehatan para pemohon SIM.
Muh || Her