Kamis, Januari 9, 2025

Kejati dan Pemprov Banten Sepakati Penanganan Pidana Berbasis Keadilan Restoratif

Must Read
SERANGMETROPAGINEWS.COM ll Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten resmi menandatangani kesepakatan bersama mengenai penanganan pelaku tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Acara yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (8/1/2025), dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH., MH., Pj Gubernur Banten A Damenta, serta perwakilan DPRD, kepolisian, dan pemerintah daerah se-Banten. Keadilan restoratif

Dalam sambutannya, Kajati Banten, Siswanto, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menghentikan 28 perkara pidana dengan mekanisme keadilan restoratif. Sebagian besar kasus tersebut bermotif ekonomi. “Pendekatan ini memberikan solusi berbasis akar masalah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan lingkungan sosial tetap kondusif,” ujarnya.

Kesepakatan ini diutamakan untuk warga Banten yang kasusnya memenuhi syarat keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan keadilan, norma sosial, serta nilai kemanusiaan.

Pj Gubernur Banten A Damenta, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan memenuhi rasa keadilan. “Sinergi ini mencerminkan upaya bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi sosial,” ucapnya.

Penandatanganan ini menegaskan komitmen pemerintah dan kejaksaan untuk menciptakan sistem hukum yang efisien, cepat, dan sederhana. Kajati Banten menekankan pentingnya keadilan yang tidak hanya berdasarkan hukum formal, tetapi juga selaras dengan hati nurani dan kebutuhan masyarakat.

“Ini adalah langkah konkret untuk menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat,” tutup Siswanto.

Momentum ini menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Banten, sekaligus wujud sinergi pemerintah daerah dengan kejaksaan untuk menciptakan tatanan sosial yang adil dan bermartabat. Pungkas nya.

(M Nur)

Facebook Comments

Latest News

Dukung Pengembangan UMKM, LPPOM DKI Jakarta dan Maybank Gelar Bimtek Sertifikasi Halal

JAKARTA - METROPAGINEWS.COM || Dukung sertifikasi halal UMKM, Maybank Indonesia bersama LPH LPPOM DKI Jakarta adakan bimtek batch 3...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463