BANYUWANGI – METROPAGINEWS.COM II Lahan perkebunan kalibendo seluas 822 hektar kini sebanyak 400 hektar beralih fungsi diganti tanaman palawija, Selasa (21/1). Palawija
Kini, kondisi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT. Perkebunan Kalibendo seluas 822, 96 hektar mestinya tidak dikelola secara serampangan. Sebagaimana aturan yang ada, PT Perkebunan Kalibendo sebagai pelaku usaha harus taat pada Undang – Undang (UU) yang mana tetap menjaga dan memelihara kelestarian fungsi dari lingkungan hidup.
Diungkapkan Kepala Desa (Kades) Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Suwandi saat dikonfirmasi melalui Kepala Dusun (Kasun) Krajan, Feri Laksana mengatakan, sangat prihatin sekali atas apa yang sudah dilakukan PT PERKEBUNAN Kalibendo dengan membabat habis tanaman keras yang diperkirakan seluas 400 hektar.
Menurutnya, untuk wilayah Dusun Krajan, Desa Kampunganyar diperkirakan sangat berdampak di titik seluas 50 hektar.
” Dampak saat ini pada air minum karena airnya menjadi keruh. Begitu juga rasa kekhawatiran masyarakat akan terjadi banjir jika hujan seharian secara terus menerus,” Ungkapnya.
Disisi lain , aliran sungai yang biasanya debet airnya tinggi sudah terlihat menurut disaat musim kemarau. Sedangkan pada musim penghujan kondisi aliran sungai sudah bercampur lumpur.
” Beberapa waktu lalu sudah dikordinasi, akan tetapi tidak direspon sama sekali oleh ADM PT Perkebunan Kalibendo,” Jelasnya.
Menyikapi hal itu juga direspon oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, sebagai pemegang HGU PT. Perkebunan Kalibendo jika dalam pengelolaannya asal – asalan hingga berakibat pada lingkungan dan melakukan pelanggaran maka mengenai perijinannya bisa dicabut dan dikembalikan ke negara.
(Tyo)


Komentar Klik di Sini