YOGYAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Koordinator Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) Yogyakarta, Wuri Rahmawati, saat ditemui awak media di Yogyakarta disela-sela berlangsungnya Aksi May Day Buruh, memaparkan terkait fakta-fakta di balik Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia (01/05/2025).
Wury mengungkapkan bahwa bersamaan dengan momentum May Day 2025, hasil konsolidasi telah menjadi kebulatan tekad bagi para pekerja transportasi online.
“Berangkat dari kesadaran perjuangan pekerja online, persoalan ini makin mengerucut, membara, dan menjadi kebulatan tekad untuk bergerak bersama. May Day bukan hanya milik buruh pabrik, tetapi juga para pekerja digital yang selama ini terpinggirkan dalam regulasi transportasi!”, tegas Wuri, Koordinator FDTOI Yogyakarta
“Sekaligus momentum ini mempertegas bahwa transportasi online bukan sekadar layanan digital, tetapi sektor tenaga kerja yang membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum. Dari hasil konsolidasi FDTOI, empat isu krusial telah dirumuskan sebagai tuntutan utama yang harus diperjuangkan secara serentak dan nasional.” terang Wuri.
Empat Tuntutan Utama: Mendorong Regulasi yang Lebih Berpihak
Tuntutan Jangka Pendek:
1. Kenaikan tarif layanan penumpang R2
2. Kehadiran regulasi makanan dan barang R2
3. Ketentuan tarif bersih R4
Tuntutan Jangka Panjang:
1. Kehadiran UU Transportasi Online di Indonesia
Kenaikan Tarif Antar Penumpang R2: Mengapa Mendesak?
Wuri memaoarkan “Saat ini, tarif yang berlaku masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 tahun 2022, yang telah berusia tiga tahun tanpa revisi, sementara UMR telah naik tiga kali dengan total peningkatan 16,7%.” ujarnya
“Dalam Diktum Kesembilan KP 667/2022, terdapat ruang bagi pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif penggunaan sepeda motor. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, tuntutan kenaikan tarif sebesar 10% menjadi sangat wajar.” tegasnya.
Regulasi Pengantaran Makanan dan Barang R2: Mengakhiri Eksploitasi Tarif
Saat ini, tidak ada regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online (R2), sehingga aplikator bebas menetapkan program dengan tarif yang sangat tidak manusiawi dan diduga cenderung eksploitatif.
Kajian historis FDTOI menunjukkan bahwa sejak era Hindia Belanda (Staatblad 1933 No.86) hingga UU 22/2009, regulasi transportasi selalu mencakup dua objek utama: orang dan/atau barang. Namun, PM 12/2019 hanya mengatur angkutan orang, meninggalkan ruang gelap regulasi dalam layanan antar makanan dan barang.
“Jika regulasi ini dibuat, perubahan maka yang akan terjadi:
1. Tarif antar makanan dan barang akan disamakan dengan tarif antar penumpang, mengakhiri ketimpangan antar-aplikator.
2. Double order harus berlaku 2x tarif, sehingga jika dua order memiliki tarif Rp 8.000,- per perjalanan, total pendapatan harus Rp16.000,- bukan satu tarif tunggal.”
terang Wury
Ketentuan Tarif Bersih R4: Hak Driver Harus Dijamin
Wury juga menjelaskan sebuah contoh “Saat ini, tarif angkutan sewa khusus (ASK) diatur dalam *Peraturan Menteri Perhubungan No PM 118/2018, serta SK Gubernur tiap daerah. Namun, tarif yang ditetapkan belum bersih diterima driver karena tidak ada batasan potongan aplikator.” jelasnya.
Misalnya, dalam SK Gubernur DIY No 419/KEP/2023, tarif batas bawah (TBB) adalah Rp3.900,- per KM, sedangkan tarif batas atas (TBA) adalah Rp6.500,- per KM.
“Jika seorang konsumen memesan ASK untuk perjalanan 10 KM, tarifnya adalah 10 × Rp3.900,- = Rp39.000,- Seharusnya, Rp 39.000,- ini diterima utuh oleh driver, tanpa potongan aplikator.” terang Wury.
FDTOI Mendesak Kehadiran UU Transportasi Online
Masalah dalam sektor transportasi online tersebar di berbagai kementerian, dari regulasi tarif hingga jaminan sosial dan kuota kendaraan.
Untuk menyatukan berbagai aspek ini dalam satu payung hukum, maka diperlukan UU khusus yang mengatur transportasi online di Indonesia.
FDTOI telah menyusun lebih dari 20 kajian yang dapat menjadi fondasi dalam pembentukan regulasi yang berpihak kepada pekerja transportasi online. Kajian inilah yang kedepan akan kita berikan pada pemerintah guna bahan pertimbangan.
Aksi Serentak di 14 Daerah: Bergerak, Serentak, Berdampak!
Aksi nasional FDTOI pada 20 Mei 2025 mendatang akan digelar di 14 daerah, dengan perwakilan masing-masing:
1. Jakarta – SEPOI
2. Surabaya – FRONTAL
3. Semarang – SAKO
4. Yogyakarta – FOYB
5. Banyumas – OJOL Banyumas Raya
6. Banten – DOBRAK
7. Cilegon – DOM
8. Batam – ADOB
9. Sukabumi – DESAK
10. Samarinda – AMKB
11. Solo – GARDA Solo Raya
12. Tangerang Kota – SOS / Maung Bodas Ciledug
13. Jember – FKJOB
14. Balikpapan – AMKB
Momentum Kebangkitan Transportasi Online
Lebih lanjut Wury menambahkan “Aksi nasional FDTOI pada 20 Mei 2025 mendatang, bukan sekadar demonstrasi, tetapi bentuk kebulatan tekad para pekerja transportasi online yang selama ini terpinggirkan dalam regulasi nasional.” ungkapnya.
“Dari hasil konsolidasi FDTOI, perjuangan ini memiliki fondasi yang kuat untuk membawa perubahan nyata, karena tidak hanya berbasis tuntutan, tetapi juga didukung oleh kajian data dan analisis hukum.
“Bergerak, serentak, berdampak!”
Demi transportasi online yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua! itulah harapan dari kami semua” pungkas Wury.
FDTOI berharap momentum May Day bukan saja memantik semangat para buruh dan pekerja, namun juga para driver online untuk bersama-sama memperjuangkan nasib pada 20 Mei 2025 mendatang.
( Pitut Saputra )
Komentar Klik di Sini