Minggu, Desember 22, 2024

Komite IV DPD RI Dorong Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Must Read

Jakarta – metropaginews.com || Pada tanggal 25/08/2022 di Jakarta, Komite IV DPD RI melakukan Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Tim Anggaran Komite I, II, dan III DPD RI dengan Kepala Badan Pusat Statistik, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Rapat kerja membahas RUU APBN 2023 dan RUU Pertanggungjawaban APBN 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI Elviana didampingi oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI Abdul Hakim.

Dalam sambutannya, Elviana mengungapkan terdapat beberapa fokus yang ingin digali dalam rapat kerja pagi ini. Pertama terkait implementasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai dilaksanakan tahun 2023, kedua terkait dengan pelaksanaan APBN 2021 di masa covid-19, ketiga mengenai satu data Indonesia dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Terkait dengan implementasi UU HKPD, hasil kunjungan ke daerah dan aspirasi yang diterima oleh Komite IV DPD RI mengungkapkan bahwa daerah sangat membutuhkan sosialisasi UU HKPD dan pendampingan implementasi undang-undang baru tersebut. Hal ini penting mengingat ketidakmerataan kapasitas ASN di daerah tidak seragam,” papar Elviana. Elviana menambahkan, adanya UU baru tersebut, memerlukan perhatian BPKP sebagai entitas pengawsan agar pelaksanaan pembangunan daerah berjalan dengan baik.

Terkait dengan statistik, Elviana yang juga senator asal Jambi mengungkapkan statistik memiliki peran penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan.

“Data menjadi hal utama bagi para pemangku kepentingan untuk merumuskan dan memutuskan suatu kebijakan. Namun implementasi kebijakan tersebut kerap terhambat karena ketersediaan data yang kurang sesuai atau kurang valid sebagaimana yang terjadi pada proses penyaluran bantuan sosial”, terang Elviana.

Seperti diketahui, hingga hari ini basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data penerima bantuan masih belum dapat sepenuhnya menangkap dinamika perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga penyaluran bantuan menjadi kurang optimal.

Dalam Paparannya Kepala BPS Margo Yuwono memaparkan beberapa data terkait dengan perkembangan ekonomi terkini dan asumsi makro RAPBN 2023.

Target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen di 2022 bisa dicapai apabila pada kuartal III dan IV 2022 pertumbuhan ekonomi mencapai setidaknya 5,17 persen. “Melihat capaian pertumbuhan ekonomi kuartal I dan II 2022, ekonomi Indonesia harus tumbuh setidaknya 5,17% secara rata-rata pada triwulan 3-2022 dan triwulan 4-2022”, papar Margo.

Selain memaparkan perkembangan data makro, Margo juga mengungkapkan urgensi revisi Undang-Undang Statistik yang saat ini sedang berlangsung di DPR RI. Ada beberapa poin yang menjadikan revisi UU Statistik penting. Pertama menempatkan Statistik sebagai kepentingan negara. “Seluruh elemen bangsa harus berperan dalam mendukung pembangunan statistik nasional. Statistik bersifat imparsial, yang menjadikan peran statitik vital dalam kehidupan bernegara,” ungkap Margo.

Poin kedua pentingnya Revisi UU Statsitik adalah untuk mempercepat Terwujudnya SDI. “Statistik Sektoral yang menjadi prioritas pemerintah diselenggarakan oleh Badan. Hingga saat ini, statistik Sektoral yang menjadi prioritas pemerintah seperti DTKS, Pendataan Lengkap Koperasi & UMKM, Data Kebencanaan, saat ini penyelenggaraannya masih lemah” ungkap Margo.

Terakhir, poin penting revisi UU Statistik adalah untuk menambah exclusive rights dalam
pemanfaatan berbagai sumber data

Pada kesempatan yang sama, Ernadhi Sudarmanto Sekretaris Utama BPKP mengungkapkan pada tahun 2021, BPKP berhasil berkontribusi dalam total kontribusi keuangan negara sebesar Rp66,6 triliun. “Pada 2021, kami telah berkontribusi terhadap keuangan negara Rp66,6 triliiun, rinciannya adalah efisiensi belanja Rp49,4 triliun, penyelamatan keuangan Rp14,02 triliun dan optimaso penerimaan Rp3,24 trikiun,” papar Ernadhi.

Ernadhi melanjutkan ada tiga lesson learned yang diperoleh BPKP dalam pengawsan APBN 2021.Pertama perencanaan pendapatan dan belanja harus berbasis data yang objektif (lebih optimis dalam menetapkan target pendapatan, realisasi belanja yang lebih disiplin, adaptive budgeting & percepatan belanja PBJ). Kedua, penguatan sinergitas dan kolaborasi antar K/L/P dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional (money follow program and program follow result). Ketiga penguatan tata kelola program strategis nasional dan daerah (peningkatan maturitas SPIP, MRI, IEPK,
dan kapabilitas APIP).

Editor : Tedy Yana Setiawan

Facebook Comments

Latest News

Ada Apa di Pasar Kreatif Kodim Purbalingga?

PURBALINGGA -- METRO PAGI NEWS.COM || Pasar Kreatif Kodim 0702/Purbalingga yang digelar pada Sabtu hingga Minggu, 21-22 Desember 2025...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463