MALANG – METROPAGINEWS || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. Laporan disampaikan oleh Wagiman, Koordinator Masyarakat Peduli Desa Dampit, pada Senin (20/5/2024).
Laporan tersebut menyasar dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum perangkat desa dan saat ini masih dalam tahap telaah oleh seksi intelijen Kejari. Bila hasil telaah memenuhi unsur, Kejari menyatakan akan segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan.
“Kami tidak mentoleransi penyimpangan sekecil apa pun. Jika cukup bukti, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang.

Wagiman menjelaskan, laporan ini dilayangkan demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia juga menanggapi ancaman gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan kuasa hukum Kepala Desa Pamotan melalui media.
“Pencemaran nama baik tidak berlaku dalam konteks kepentingan publik. Itu sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Kami siap hadapi,” tegas Wagiman.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong audit menyeluruh oleh Kejari, Inspektorat, dan Tipikor agar tidak ada lagi penyimpangan yang ditutup-tutupi. “Ini bukan upaya normalisasi. Kami ingin semua dibongkar demi transparansi,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pamotan belum memberikan klarifikasi resmi. Sebelumnya, staf Tata Usaha Umum Desa Pamotan sempat meminta kontak wartawan pada Senin (2/6), namun belum ada tanggapan lebih lanjut.
(AZz).


Komentar Klik di Sini