BerandaHukumSidang Anak di Klaten: Penasihat Hukum Mohon Keringanan, Rekomendasi Bapas Jadi Sorotan...

Sidang Anak di Klaten: Penasihat Hukum Mohon Keringanan, Rekomendasi Bapas Jadi Sorotan dalam Pleidoi

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Sidang Anak di Klaten: Penasihat hukum mohon keringanan, rekomendasi Bapas jadi sorotan dalam pleidoi.Masa depan ABH di ujung tanduk.Senin (19/1/2026).

 

Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial “FAP” kembali digelar di Pengadilan Negeri Klaten, menghadirkan momen krusial berupa pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam suasana sidang yang khidmat, Penasihat Hukum (PH) terdakwa anak dengan penuh harap memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman, demi membuka jalan bagi masa depan cerah sang anak.

Dalam argumennya yang menyentuh, Penasihat Hukum menekankan betapa pentingnya mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). PH meyakini bahwa kliennya masih berusia sekolah dan sangat membutuhkan bimbingan yang konstruktif, bukan sekadar hukuman penjara yang justru dapat merenggut masa depannya.

“Kami dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya. Anak ini masih memiliki masa depan yang panjang, dan telah menunjukkan penyesalan yang mendalam selama proses persidangan berlangsung. Kami percaya bahwa kesempatan kedua akan membantu anak ini untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Penasihat Hukum dengan nada penuh permohonan saat membacakan pleidoi di ruang sidang yang tertutup untuk umum.

 

Restorative Justice Jadi Kunci: Bapas Berharap Anak Tetap Sekolah di Luar Lembaga

Didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klaten, Puji Rahayuningsih, FAP disela sidang mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Puji Rahayuningsih menegaskan bahwa putusan pidana penjara seharusnya menjadi pilihan terakhir, ketika upaya lain tidak membuahkan hasil.

“Fokus utama dalam sistem peradilan pidana anak adalah restorative justice dan kepentingan terbaik bagi anak. Kami berharap hakim dapat mempertimbangkan agar anak tetap bisa melanjutkan pendidikannya di luar lembaga pemasyarakatan, namun tetap dalam pengawasan ketat pihak Bapas. Kami percaya bahwa pendekatan ini akan lebih efektif dalam membantu anak untuk berintegrasi kembali ke masyarakat,” jelas Puji Rahayuningsih dengan penuh keyakinan.

Sidang yang menyentuh hati ini menjadi pengingat akan pentingnya pendekatan yang bijaksana dan berpihak pada anak dalam sistem peradilan pidana. Keputusan Majelis Hakim akan menentukan arah masa depan FAP, apakah ia akan mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri, atau justru terjerumus ke dalam lingkaran setan kriminalitas.

 

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini