HALMAHERA SELATAN – METROPAGINEWS.COM || Jurnalis Yusri Said dengan tegas menolak dan menantang laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan kuasa hukum Humain Kiat. Ia menilai laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap insan pers dan bertentangan secara jelas dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kuasa hukum seharusnya memahami tugas, fungsi, dan peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Bukan malah mempidanakan wartawan hanya karena membagikan berita yang sudah terlebih dahulu beredar luas. Tindakan ini bukan hanya menyerang saya secara pribadi, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers,” tegas Yusri, Jumat (15/8/2025).
Yusri membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah membuat atau menerbitkan berita yang menyebut nama Humain Kiat maupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Berita yang menjadi objek sengketa, menurutnya, pertama kali dipublikasikan oleh wartawan Media Jurnal Halsel, Irwan Buser, melalui sejumlah grup WhatsApp, termasuk grup internal jurnalis.
“Saya hanya meneruskan berita itu di grup wartawan yang sama, bukan di media sosial apalagi disebarluaskan ke publik. Dalam dunia jurnalistik, berbagi informasi antar wartawan yang sudah viral di kalangan pers adalah hal yang lazim dan merupakan bagian dari tugas profesi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila pihak Humain Kiat merasa dirugikan, jalur penyelesaian yang tepat adalah melaporkan media pembuat berita ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan siaran. Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan memberikan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.
Selain itu, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3/DP/MoU/III/2017 – B/15/III/2017 secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.
“Pers adalah mata dan telinga rakyat. Jika mata pers dibutakan, rakyat kehilangan hak untuk melihat kebenaran. Membungkam wartawan sama artinya dengan membungkam suara publik. Sejarah sudah membuktikan, siapa pun yang memerangi kebebasan pers pada akhirnya akan kalah oleh kebenaran itu sendiri,” tutup Yusri dengan nada tegas.
Reporter: S. Kalam
Komentar Klik di Sini