BerandaDaerahGuru Merasa Tidak Adil, FGBSU Minta Pemko Cabut Perwal No.1/2023

Guru Merasa Tidak Adil, FGBSU Minta Pemko Cabut Perwal No.1/2023

MEDAN – METROPAGINEWS.COM || Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) No.1 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru PNS tingkat SMP. Aturan tersebut dinilai merugikan dan mencederai rasa keadilan.

“Kalau Perwal yang sudah mengusik rasa keadilan di kalangan guru di Medan ini tidak dicabut, kami minta segera direvisi. Kalau tidak, hak-hak guru akan semakin hilang,” tegas Sekjen DPP FGBSU Welarahman usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan, Dinas Pendidikan, BKAD, dan BKPSDM Medan, Selasa (26/8/2025).

Guru Merasa Tidak Adil, FGBSU Minta Pemko Cabut Perwal No.1/2023

TPP Guru Hanya Rp220 Ribu

Masalah bermula dari penerapan Perwal yang merujuk pada PP No.15/2023, PP No.14/2024, dan PP No.11/2025. Akibat aturan tersebut, guru PNS SMP yang gajinya bersumber dari APBD Medan hanya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp220 ribu per bulan.

Padahal, sebelumnya guru masih bisa mendapat tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi guru (TPG) dengan pola 50 persen hingga 100 persen untuk THR dan gaji ke-13.

“Dengan Perwal ini, guru kehilangan hak Rp4 sampai Rp5 juta. Sementara staf Tata Usaha bisa mendapat Rp3 juta per bulan. Ini sangat tidak adil, bahkan tidak manusiawi,” kritik Welarahman yang juga guru SMAN 13 Medan.

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Ia juga meminta pemberian TPP dihentikan. “Kalau indikatornya kehadiran, mana datanya? Jam 07.00 guru sudah di sekolah. Tapi justru TPP-nya paling kecil,” ujarnya.

DPRD Medan Dukung Revisi

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung, sejumlah anggota dewan turut menyuarakan keberatan para guru.

Guru Merasa Tidak Adil, FGBSU Minta Pemko Cabut Perwal No.1/2023

Anggota Komisi II, Dr. Lily MBA (PDIP), menilai Perwal itu perlu direvisi agar berlaku khusus untuk profesi guru. “Jangan disamaratakan dengan PNS lainnya,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi II lainnya, Binsar Simarmata, menyarankan agar persoalan ini kembali didiskusikan dengan melibatkan Kabag Hukum dan bagian terkait agar ditemukan solusi yang tidak merugikan guru.


Reporter: S. Hadi Purba

Komentar Klik di Sini