BerandaDaerahKepala SMKN 2 Pematang Siantar Diduga Lakukan Pungli, Orang Tua Siswa Minta...

Kepala SMKN 2 Pematang Siantar Diduga Lakukan Pungli, Orang Tua Siswa Minta Ombudsman dan APH Turun Tangan

PEMATANG SIANTAR – METROPAGINEWS.COM || Sejumlah orang tua/wali murid SMK Negeri 2 Pematang Siantar angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 2, Rudi Fernando Simanjuntak. Mereka meminta Ombudsman, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Kacabdis segera turun tangan memeriksa kebenaran isu yang meresahkan masyarakat.

Orang tua siswa juga mendesak Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, untuk mencopot Rudi Fernando Simanjuntak dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 2. Mereka menilai Rudi belum mampu mengemban tugas sebagai pimpinan sekolah yang berlokasi di Jalan Asahan, Pematang Siantar.

Saat tim metropaginews.com mencoba melakukan konfirmasi langsung ke sekolah pada 23 September 2025, pihak kepala sekolah menolak memberikan keterangan. Tim kemudian menghubungi Kacabdis, Bapak Sinaga, yang langsung menelpon kepala sekolah agar menerima kehadiran wartawan.

Kepala SMKN 2 Pematang Siantar Diduga Lakukan Pungli, Orang Tua Siswa Minta Ombudsman dan APH Turun Tangan
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Namun, ketika tim akhirnya diterima, suasana justru menegangkan. Di dalam ruang kepala sekolah, sudah hadir sekitar delapan orang yang disebut-sebut sebagai “pasukan” Rudi. Salah satu dari mereka bahkan mengancam dengan nada tinggi agar tim metropaginews.com menghapus berita sebelumnya yang terbit pada 1 September 2025 terkait dugaan pungli tersebut. Tim juga mendapat ancaman akan dikeroyok oleh siswa jika tidak menghapus pemberitaan.

Meski mendapat intimidasi, tim tetap mempertanyakan soal dugaan pungli. Dalam kesempatan itu, Rudi Fernando Simanjuntak mengakui adanya kutipan Rp85 ribu per siswa setiap bulan, dengan alasan untuk membayar gaji guru honor. Padahal, aturan jelas melarang pungutan semacam ini.

Merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12, disebutkan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Hal ini juga ditegaskan dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang pelarangan pungutan liar di sekolah.

Praktik kutipan tersebut dinilai mengangkangi aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga Pematang Siantar meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi, Ombudsman, serta APH (Polri) segera bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan ini agar tidak semakin membebani masyarakat.

(S. Situmeang, ST)

Komentar Klik di Sini