BerandaDaerahBapas Klaten Hadiri Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implemetasi KUHP

Bapas Klaten Hadiri Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implemetasi KUHP

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Dalam rangka mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026, jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia mengikuti Rapat Konsultasi dan Koordinasi (RKK). Berkesempatan hadir Kepala Bapas KLaten Enggelina Hukubun dan perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Heri Pamungkas (15/10).

Kegiatan yang dilaksanaka selama 3 hari ini ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat peran Bapas dalam menghadapi paradigma baru pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal PemasyarakatanDirektur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi.

“Setidaknya ada tiga hal yang bisa kita lakukan terkait pelaksanaan KUHP Baru, yakni perkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kembangkan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan berbasis Artifisial Intelijen, serta tunjukan bahwa Klien Bapas adalah tenaga kerja terampil dan siap kerja,” terang Mashudi.

Bapas Klaten Hadiri Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implemetasi KUHP

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menjelaskan rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi dengan pemahaman tentang implementasi KUHP dan mengidentifikasi kebutuhan Pemasyarakatan dalam rangka implementasi KUHP.

Nantinya akan dibahas perumusan Road Map Bapas dalam Implementasi KUHP Nasional, Pedoman Pembimbingan Kerja Sosial, Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Kerja Pos Bapas, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang PK Sukarela.

Salah satu langkah strategis persiapan implementasi KUHP baru, yakni ‘Gerakan Nasional Bapas Peduli’ yang merupakan upaya uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Gerakan ini merupakan langkah persiapan pelaksanaan KUHP tahun 2023 yang telah dilakukan Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah setempat, pembentukan Pos Bapas di Lapas/Rutan/Kanwil, pelaksanaan Griya Abhipraya, dan membuka peluang bagi sumber daya manusia yang berkenan menjadi PK,” jelas Ceno.


(Desi)

Komentar Klik di Sini