WONOGIRI – METROPAGINEWS.COM ||
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pada Senin (27/10).
Bapas Klaten mendampingi ABH berinisial FA dalam agenda pembacaan tuntutan dan pledoi di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Wonogiri.
Tujuan utama Bapas Klaten adalah untuk memastikan bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-haknya, serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses peradilan.
Sidang yang tertutup untuk umum ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, penasihat hukum anak, PK Bapas Klaten, anak FA, serta orang tua anak.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun pidana penjara dan latihan kerja selama enam bulan di YPAN, sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penasihat hukum kemudian menyampaikan pledoi sebagai pembelaan, yang ditanggapi oleh pihak jaksa.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Saat ini, anak FA berada dalam status penahanan.
“Bapas Klaten berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan sesuai prinsip keadilan restoratif serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Wisnu, PK Bapas Klaten yang melakukan pendampingan.
Bapas Klaten terus berupaya memberikan yang terbaik bagi ABH, dengan harapan mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan berkontribusi positif.
Dengan pendampingan yang intensif, Bapas Klaten berharap ABH FA dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya dan kembali ke masyarakat dengan baik.
Desi


Komentar Klik di Sini