BerandaDaerahKPPKB pemekaran kabupaten Brebes mendatangi DPRD provinsi Jawa Tengah

KPPKB pemekaran kabupaten Brebes mendatangi DPRD provinsi Jawa Tengah

BREBES – METROPAGINEWS.COM || Aktivis Brebes selatan proses wilayah pemekaran Kabupaten Brebes yang sudah bergulir sejak tahun 2018 disebut tak kunjung menemui titik terang. Merasa prosesnya berjalan tanpa kejelasan, para pegiat yang tergabung dalam Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes (KPPKB) akhirnya memutuskan untuk bertindak. 

Melakukan perjalanan dari Brebes ke provinsi Semarang ,” mendatangi kantor DPRD provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan meminta penjelasan langsung terkait berkas pengajuan pemekaran kabupaten Brebes tersebut di tingkat provinsi Jawa Tengah.

Ketua komite KPPKB, Imam Santoso, mengatakan bahwa pihaknya sudah cukup lama menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun hingga saat gini tak ada perkembangan atau infansi berarti.

laporan atau pengajuan berkas pemekaran dari tahun 2018 sampai saat tahun 2025, ini masih mandek di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kami datang untuk mencari kejelasan, ke pihak kenapa sudah sekian lama belum juga diproses,” ujarnya.

KPPKB pemekaran kabupaten Brebes mendatangi DPRD provinsi Jawa Tengah

Kedatangan rombongan KPPKB diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, didampingi sejumlah anggota Komisi A, antara lain Tugiman B. Semita (PKS), Nur Fatwah (PPP), Ayuning Sekar Suci (PDI Perjuangan), dan Sumarsono (PDI Perjuangan). Komisi A sendiri merupakan komisi yang membidangi urusan pemerintahan, hukum, dan otonomi daerah.

Dalam audiensi tersebut, terungkap bahwa Komisi A ternyata belum mendapatkan informasi lengkap terkait kendala yang menyebabkan berkas pemekaran Brebes tertahan di Pemprov.

“Kami akan panggil eksekutif (Pemprov Jawa Tengah) untuk meminta penjelasan. Kami ingin tahu sebenarnya permasalahan apa yang membuat berkas ini tidak bergerak,” ujar Imam Teguh Purnomo.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan keseriusannya dalam mengawal aspirasi masyarakat Brebes.

“Karena ini pembahasan baru dan sifatnya urgent, tentu saya kawal,” tegasnya.

Meski demikian, Imam Teguh juga mengingatkan bahwa pemekaran daerah bukanlah proses mudah. Ia menyoroti aspek pembiayaan sebagai faktor krusial.

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

“Membentuk kabupaten baru butuh biaya besar, Rp1,5 triliun saja tidak cukup. Biayanya bukan hanya untuk membangun kantor bupati atau DPRD, tetapi juga untuk infrastruktur dasar, gaji ASN, dan biaya operasional pemerintahan,” jelasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Tengah, Yasip Khasani, menjelaskan bahwa proses pemekaran daerah memang tidak bisa dilakukan secara cepat.

“Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh, salah satunya adalah izin dari Kementerian Dalam Negeri dan pembaruan data setiap tahun,” terang Yasip.

Menurutnya, data kependudukan, potensi ekonomi, dan pendapatan asli daerah (PAD) harus selalu diperbarui karena menjadi bahan utama kajian pemerintah pusat dalam menilai kelayakan daerah baru.

Yasip juga membeberkan alasan mengapa berkas pemekaran Brebes belum bisa masuk tahap paripurna di DPRD Jateng.

“Sebelum naik ke pusat, harus ada persetujuan bersama antara eksekutif (Gubernur) dan legislatif (DPRD). Artinya, berkas itu belum bisa diparipurnakan sebelum kedua pihak menyetujuinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum proses itu berjalan, masih ada serangkaian kajian yang harus diselesaikan.

KPPKB pemekaran kabupaten Brebes mendatangi DPRD provinsi Jawa Tengah

Yasip merinci, setidaknya ada tiga pilar utama yang menjadi penilaian penting:

1. Kemampuan Fiskal: Apakah kabupaten baru nantinya mampu membiayai dirinya sendiri?

2. Sumber Daya Manusia (SDM): Sejauh mana kesiapan aparatur dan masyarakatnya?

3. Fisik Wilayah: Bagaimana batas wilayah dan kesiapan calon ibu kota kabupaten baru?

Meski begitu, Yasip mengapresiasi langkah proaktif masyarakat Brebes.

“Kehadiran masyarakat menunjukkan bahwa mereka benar-benar membutuhkan pemekaran,” ujarnya.

Kini, bola panas ada di dalam tangan Komisi A DPRD, provinsi Jawa Tengah.

(Mistam)

Komentar Klik di Sini