BerandaDaerahRp600 Ribu per Tahun, Komite SMPN 2 Sumbermanjing Wetan Diduga Lakukan Pungutan...

Rp600 Ribu per Tahun, Komite SMPN 2 Sumbermanjing Wetan Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Sumbangan

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Sejumlah wali murid SMP Negeri 2 Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengeluhkan adanya sumbangan komite sekolah yang dinilai memberatkan. Pasalnya, nominal sumbangan telah ditetapkan sebesar Rp600 ribu per tahun per siswa, belum termasuk pungutan lain di luar ketentuan resmi sekolah.

Wali Murid Nilai Sumbangan Tidak Sukarela

Salah satu wali murid sekaligus alumni, berinisial JK, menyebut kebijakan tersebut tidak sesuai dengan semangat sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

“Katanya sumbangan, tapi jumlahnya sudah ditentukan enam ratus ribu per tahun. Belum lagi ada pungutan kegiatan lain-lain. Kalau disebut sumbangan, mestinya sukarela, bukan wajib,” ujarnya, Jumat (25/10/2025).

Keluhan serupa datang dari wali murid lainnya, EN, yang menilai kebijakan komite sekolah telah menyimpang dari aturan.

Rp600 Ribu per Tahun, Komite SMPN 2 Sumbermanjing Wetan Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Sumbangan

“Permendikbud sudah jelas. Kalau jumlahnya ditentukan dan diwajibkan, itu bukan sumbangan tapi pungutan. Ini bentuk pelanggaran terhadap semangat pendidikan gratis,” tegasnya.

EN menambahkan, setiap sekolah negeri seharusnya menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disetujui oleh Dinas Pendidikan sebelum melakukan penggalangan dana.

“Sekolah negeri harus transparan. Semua kegiatan penggalangan dana wajib disosialisasikan dan disetujui dinas, bukan diputuskan sepihak oleh komite,” ujarnya.

Aturan Jelas: Komite Sekolah Dilarang Memungut

Sesuai Permendikbud Ristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk peningkatan mutu pendidikan. Namun, penggalangan tersebut tidak boleh berbentuk pungutan wajib kepada peserta didik atau wali murid.

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan secara tegas:

“Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid dalam bentuk apapun.”

Dengan demikian, apabila nominal sumbangan telah ditentukan dan bersifat wajib, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Dinas Pendidikan Siap Turun Tangan

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si., menegaskan pihaknya akan segera memeriksa dugaan pungutan di SMPN 2 Sumbermanjing Wetan.

“Kami sudah sering mengingatkan seluruh sekolah negeri, bahwa sumbangan itu harus sukarela. Jika ditemukan ada pungutan wajib, kami akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” tegas Suwadji, Kamis (30/10/2025).

Ia memastikan Dinas Pendidikan akan menurunkan tim pengawas untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah dan komite.

“Kami akan minta penjelasan tertulis dari kepala sekolah dan ketua komite. Jika terbukti melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sanksi administratif akan kami berikan,” ujarnya.

Pemerhati Pendidikan: Jangan Ada Pembiaran

Pemerhati pendidikan asal Malang, Yudi Yuliadmoko, Ketua LSM Gerrindo (Gerbang Rakyat Indonesia) Kabupaten Malang, menilai praktik semacam ini mencederai prinsip pemerataan pendidikan nasional.

Rp600 Ribu per Tahun, Komite SMPN 2 Sumbermanjing Wetan Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Sumbangan

“Sekolah negeri seharusnya menjadi simbol pendidikan gratis yang inklusif. Kalau wali murid dipaksa membayar dengan dalih ‘sumbangan’, itu sudah melenceng dari tujuan pendidikan nasional,” ujar Yudi.

Ia mendesak pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan agar bertindak cepat dan tidak membiarkan praktik serupa terjadi di sekolah lain.

Catatan Redaksi

Fenomena “sumbangan wajib” di sekolah negeri kerap dibungkus dengan istilah “kesepakatan komite”. Namun, bila kesepakatan tersebut mengikat seluruh orang tua murid, statusnya bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan yang melanggar hukum.

Pemerintah daerah diharapkan bersikap tegas untuk memastikan setiap sekolah negeri di Kabupaten Malang benar-benar bebas dari praktik pungutan liar berkedok sumbangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan publik. 

(Aziz) 

Komentar Klik di Sini