MALANG – METROPAGINEWS.COM || Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, Herlin Rahmawati, mendesak Satreskrim Polres Malang untuk memberikan kejelasan resmi terkait perkembangan laporan kliennya yang berinisial M, warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Laporan itu sudah dibuat sejak akhir Agustus 2025, namun hingga kini, lebih dari dua bulan berlalu, belum ada tanda-tanda kemajuan berarti dalam proses penyidikan.
“Klien kami sudah memenuhi semua prosedur hukum, termasuk pemeriksaan sebagai pelapor pada awal September. Tapi sampai hari ini belum ada satu pun surat resmi dari penyidik terkait perkembangan laporan tersebut,” ujar Herlin, Senin (3/11/2025).

Menurut Herlin, lambannya respons penyidik menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen transparansi dalam penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah. Padahal, jelasnya, hak pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara dijamin oleh hukum.
“Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidik memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) setiap 30 hari. Tapi kenyataannya, sudah lebih dari dua bulan, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” tegas Herlin.

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum sesuai semangat Program Presisi Polri yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
“Permintaan kami bukan bentuk tekanan, tapi bagian dari komunikasi hukum agar klien kami mendapat kepastian dan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, pelapor berinisial M mengaku kecewa dengan lambannya proses penanganan laporannya. Ia menilai seolah keadilan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki “akses dan biaya lebih”.
“Saya sudah tiga bulan menunggu kabar, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Masa harus bayar dulu baru laporan saya diproses?” keluhnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Malang belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan penanganan laporan tersebut. Wartawan masih berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Malang untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Ketiadaan respons dari pihak kepolisian ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap lambannya penanganan laporan di tingkat penyidikan. Publik kini menanti, apakah Polres Malang akan membuktikan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan keadilan tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan laporan ini tenggelam tanpa kepastian hukum.
(AZz)


Komentar Klik di Sini