KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Bangunan liar di Klaten dibongkar Satpol PP, diduga menjadi sarang prostitusi terselubung. Penghuni diberi waktu sebulan.Jumat (7/11).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten melakukan penertiban bangunan liar di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan.
Bangunan semi permanen yang berdiri di atas aset milik Pabrik Gula (PG) Gondang Baru tersebut diduga menjadi lokasi praktik pijat dan prostitusi terselubung.
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan bangunan tersebut. Selain tempat pijat diduga menjadi tempat mesum, bangunan semi permanen memanjang itu juga dihuni oleh 14 orang.

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, memimpin langsung operasi tersebut. Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan yang berlaku. “Dari sisi OPD, bangunan ini melanggar aturan terkait PUPR dan Dishub, karena lokasinya dekat dengan marka jalan dan mengganggu lalu lintas,” jelas Joko di lokasi penertiban.
Joko menambahkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di bangunan tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan adanya praktik prostitusi di bangunan ini,” tegasnya.
Pihak PG Gondang Baru pun merasa geram dengan keberadaan bangunan liar tersebut. Perwakilan PG Gondang Baru menyatakan bahwa pendirian bangunan liar tersebut tidak pernah meminta izin dan pihaknya tidak pernah memberikan izin. “Kami sangat mendukung tindakan tegas dari Satpol PP untuk menertibkan bangunan ini,” ujarnya.
Kepala Desa Kraguman, Sunaryo, juga membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia mengatakan bahwa penertiban dilakukan atas desakan warga yang meminta agar bangunan liar tersebut segera ditertibkan. “Warga sudah sangat resah dengan keberadaan bangunan ini. Kami berharap dengan penertiban ini, ketertiban dan keamanan di desa kami dapat kembali terjaga,” kata Sunaryo.
Meskipun bangunan di minta untuk segera dibongkar, pihak Satpol PP dan Pemerintah Desa Kraguman memberikan waktu satu bulan kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan dan membongkar sisa-sisa bangunan. “Kami memberikan waktu satu bulan agar mereka bisa mencari tempat tinggal baru dan membongkar sisa-sisa bangunan secara mandiri,” jelas Sunaryo.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak menyalahgunakan izin usaha dan meresahkan masyarakat. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi di masyarakat.
Desi


Komentar Klik di Sini