Ciamis metropaginews.com || Personel Kepolisian Sektor Panjalu Polres Ciamis berhasil mengamankan ratusan botol berisikan minuman keras dari berbagai merek di wilayah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. Ratusan miras ini didapat dari sejumlah warung yang diduga melakukan penjualan.
“Karena keberadaannya dianggap sangat meresahkan masyarakat, sehingga kami amankan. Miras ini kami amankan dari sejumlah tempat yang menjual miras di wilayah hukum Polsek Panjalu,” kata Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara, Rabu (14/9/2022).
Kapolsek Panjalu menuturkan, miras berhasil diamankan berkat informasi sekaligus aduan masyarakat karena keberadaannya sangat meresahkan. Kemudian ditindak lajuti laporan tersebut dan berhasil diamankan ratusan botol miras.
“Benar saja informasi dari masyarakat itu setelah pihak kami melakukan operasi berhasil mengamankan 415 botol berisi miras,” ucapnya.
Yaya mengatakan, diamankan nya ratusan botol berisi Miras tersebut karena miras salah satu pemicu tindak kejahatan yang harus selalu diawasi peredarannya. “Biasanya pelaku kejahatan sebelum melakukan tindakannya diawali dengan meminum minuman keras,” ungkapnya.
Iptu Yaya Koswara berpesan kepada masyarakat untuk menghindari konsumsi ataupun berdagang minuman keras. Karena itu tidak memberikan manfaat yang baik dan hanya akan membuat resah lingkungan.
“Kami mengajak kepada masyarakat ikut serta dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Laporkan segera ketika melihat sesuatu hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya.
Reporter Ade Fadil