BerandaPendidikanDiduga Pungli di SMPN 01 Pagak, Wali Murid Dipatok Rp1,7 Juta, Sekolah...

Diduga Pungli di SMPN 01 Pagak, Wali Murid Dipatok Rp1,7 Juta, Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMP Negeri 01 Pagak, Kabupaten Malang. Sejumlah wali murid mengaku dibebani berbagai pembayaran yang nilainya mencapai jutaan rupiah, meski pemerintah selama ini menggaungkan program pendidikan gratis di sekolah negeri. Sabtu (7/3/2026).

 

Keluhan tersebut muncul setelah wali murid menunjukkan sejumlah bukti pembayaran, di antaranya tanda pelunasan sumbangan sebesar Rp1.760.000, pembayaran modul Rp172.000 yang ditarik dua kali dalam setahun, serta kwitansi pembelian LKS sebesar Rp80.000.

 

1 20260307 110802 0000

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku, pungutan tersebut disampaikan dalam forum yang disebut sebagai “kesepakatan bersama”. Namun dalam praktiknya, hampir seluruh wali murid harus membayar.

“Kalau tidak bayar rasanya tidak enak. Takut berdampak pada anak di sekolah,” ujarnya.

Nominal Sudah Ditentukan, Status Sukarela Dipertanyakan.

Berdasarkan keterangan pengurus komite sekolah, siswa kelas VII dikenakan uang gedung sebesar Rp800 ribu serta iuran bulanan Rp80 ribu. Jika dihitung selama satu tahun, iuran tersebut mencapai Rp960 ribu.
Artinya, wali murid harus menyiapkan sedikitnya Rp1.760.000 hanya untuk memenuhi kewajiban yang disebut sebagai “sumbangan”.

Fakta adanya nominal yang telah ditentukan serta adanya tanda pelunasan dengan stempel “lunas” memunculkan pertanyaan serius: apakah benar ini sumbangan sukarela atau justru pungutan terselubung?

Bendahara Komite Sekolah, Supriyanto, mengakui adanya penarikan dana tersebut dan menyebutnya sebagai hasil pembahasan antara pihak sekolah dan komite.

“Sebetulnya permintaan dari pihak sekolah masih kurang. Karena sesuai aturan bisa sampai Rp250 ribu per bulan. Setelah negosiasi akhirnya disepakati Rp80 ribu per bulan,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Hingga kini belum jelas aturan apa yang menjadi dasar diperbolehkannya penarikan dana hingga Rp250 ribu per bulan kepada wali murid di sekolah negeri.

Komite Mengaku Tidak Tahu Soal Uang Modul

Ironisnya, komite sekolah sendiri mengaku tidak sepenuhnya mengetahui seluruh jenis pungutan yang terjadi.
Salah satu pengurus komite bahkan mengungkapkan bahwa penarikan uang modul tidak pernah dibahas dalam forum komite.

“Hari ini kami baru dengar ada uang modul. Kalau memang benar ada penarikan itu dan dilakukan tanpa kesepakatan komite, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Komite juga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan dana, termasuk belum adanya sistem rekening bersama yang jelas antara sekolah dan komite.

Pihak Sekolah Beri Penjelasan Berbeda.

Di sisi lain, pihak sekolah memberikan keterangan yang berbeda.
Kasi Humas SMPN 01 Pagak, Lasemat, membenarkan adanya penarikan dana yang digunakan untuk membayar gaji Guru Tidak Tetap (GTT). Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran nominal pungutan tersebut.

“Untuk jumlahnya komite yang tahu. Pihak sekolah tidak tahu menahu. Silakan tanyakan langsung ke komite,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 01 Pagak Mohammad Ali, S.Pd menyatakan bahwa pihak sekolah telah menjalankan prinsip transparansi.

“Rekening bersama sebenarnya ada. Semua yang kami lakukan sudah sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan. Untuk uang modul memang ada, tetapi melalui pihak ketiga,” jelasnya.

Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan komite tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius dalam pengelolaan dana pendidikan, bahkan memunculkan kesan tidak adanya pihak yang bertanggung jawab secara penuh terhadap pungutan tersebut.
Berpotensi Melanggar Aturan Pendidikan

Jika ditinjau dari regulasi pendidikan, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana dari masyarakat memang diperbolehkan, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
– Bersifat sukarela
– Tidak menentukan nominal tertentu
– Tidak memaksa wali murid
– Transparan serta dapat dipertanggungjawabkan

Jika sumbangan telah ditentukan nominalnya dan wajib dilunasi, maka statusnya bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

Dengan demikian, apabila benar terjadi penarikan dana dengan nominal tetap yang wajib dibayar, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Berpotensi Dijerat Pidana

Secara hukum, praktik pungutan yang memanfaatkan jabatan dapat masuk kategori tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan atau kekuasaannya dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, pungutan yang disertai tekanan juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan.
Di tengah gencarnya slogan “sekolah negeri gratis”, praktik pungutan dengan nominal besar masih terus muncul dengan berbagai istilah seperti “kesepakatan bersama”, “partisipasi”, atau “sumbangan”.

Padahal dalam praktiknya, banyak wali murid merasa tidak memiliki ruang untuk menolak.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Inspektorat Daerah didesak segera melakukan audit serta klarifikasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana di SMPN 01 Pagak.

Jika tidak segera ditangani, praktik serupa dikhawatirkan akan terus terjadi dan menjadikan pendidikan publik sebagai ruang pungutan yang dilegalkan secara informal.

(AZz)

Komentar Klik di Sini