MALANG – METROPAGINEWS.COM || Dugaan praktik “upeti emas” di tubuh BPJS Kesehatan Cabang Malang kian memanas. Minggu (29/3/2026).
Berawal dari sepucuk surat anonim, isu ini kini berubah menjadi polemik terbuka dipenuhi tudingan serius, bantahan tegas, namun masih minim bukti yang bisa diuji secara publik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto, akhirnya buka suara usai menggelar pertemuan dengan pihak BPJS dan perwakilan Persatuan Klinik Swasta.
Namun hasil pertemuan itu justru memunculkan ironi: tidak satu pun klinik mengaku pernah dimintai setoran.
“Kalau memang ada yang merasa setor, silakan lapor. Tapi sampai sekarang tidak ada,” tegasnya.
Alih-alih meredakan situasi, pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan baru. Apakah praktik itu benar-benar tidak ada atau ada, namun tertutup rapat oleh rasa takut dan tekanan?
Wiyanto bahkan menantang penulis surat anonim untuk muncul ke publik.
“Kalau elegan, ya tampil. Supaya polemik ini jelas,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak internal BPJS juga memastikan tidak ada praktik semacam itu. Namun publik belum sepenuhnya yakin.
Pasalnya, isi tudingan dalam surat tersebut terbilang spesifik dan serius: setoran emas batangan hingga 10 gram untuk kerja sama baru, 5 gram untuk perpanjangan kontrak, hingga dugaan “jatah” dari klaim layanan dan pengaturan rujukan pasien.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etik melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang menyentuh langsung jantung pelayanan kesehatan publik.
Praktisi hukum Agus Subyantoro, S.H., Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari celah dalam sistem.

Menurutnya, praktik-praktik semacam ini kerap tumbuh dari kerumitan administrasi dan perizinan yang membuka ruang tekanan.
“Lebih mudah mencari kesalahan pihak lain daripada mengoreksi sistem sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, hampir semua usaha termasuk klinik memiliki celah administratif yang bisa dimanfaatkan sebagai alat kontrol.
“Dengan dalih aduan masyarakat atau izin, lalu diselesaikan di bawah meja. Ini yang harus diwaspadai,” tegasnya.
Agus juga mengkritik pendekatan pemerintah yang dinilai kerap lebih mempersulit ketimbang memfasilitasi.
“Harusnya bersyukur ada masyarakat mendirikan klinik. Jangan malah dipersulit, lalu ujungnya dimintai upeti,” tandasnya.
Secara hukum, jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya tidak ringan. Tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dapat berujung pidana hingga 9 tahun penjara. Jika melibatkan pejabat, perkara ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Di tengah tarik-menarik narasi ini, DPRD Kabupaten Malang memilih langkah prosedural dengan rencana menggelar hearing. Namun langkah tersebut dinilai berisiko menjadi sekadar formalitas jika tidak disertai keberanian menggali fakta secara mendalam dan transparan.
Pertanyaan krusial pun mengemuka:
Jika disebut sebagai “surat kaleng”, siapa yang pertama menerima dan memverifikasi isinya? Jika hanya anonim, mengapa respons DPRD begitu cepat dan serius?
Apakah ini sekadar isu liar yang sengaja digulirkan untuk kepentingan tertentu atau justru praktik lama yang terlalu rapi untuk dibongkar?
Satu hal yang pasti: tanpa transparansi, akuntabilitas, dan keberanian membuka fakta, dugaan “upeti emas” ini akan terus menjadi bisik-bisik gelap di balik sistem yang seharusnya hadir untuk melayani publik.
(AZz)


Komentar Klik di Sini