BerandaSejarahPelaku Sejarah Status Lahan Lapangan milik Masyarakat Desa Segobang Dikelola Lebih 30...

Pelaku Sejarah Status Lahan Lapangan milik Masyarakat Desa Segobang Dikelola Lebih 30 Tahun

BANYUWANGI – METROPAGINEWS.COM || Keberadaan lahan lapangan yang berada di wilayah Desa Segobang, Kecamatan Licin merupakan tanah bondo deso atau menjadi milik masyarakat Desa Segobang yang sudah dikelola masyarakat lebih dari 30 tahun, Rabu (8/4).

Hal tersebut diungkapkan seseorang Tokoh Masyarakat (TOMAS) yang juga sebagai Saksi Sejarah akan asal muasal keberadaan lahan lapangan tersebut. Agus Jamahsari mengemukakan bahwa telah mengabdi menjadi perangkat desa dengan jabatan Kaur. Keuangan dan jabatan terakhirnya menjadi Kepala Dusun (Kasun) diperkirakan 26 tahun lamanya.

Singkat cerita, Diungkapkan Agus saat diwawancarai mengatakan, status lahan ada dimasa Kepala Desa (Kades) Didik yang dijanjikan hingga menjadi milik Masyarakat Desa Segobang. Pelaku Sejarah Status Lahan Lapangan milik Masyarakat Desa Segobang Dikelola Lebih 30 Tahun

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

“Ceritanya sangat panjang, karena merupakan hasil keringat atau upah masyarakat Desa Segobang,” Ujarnya.

Disisi lain, perkembangan saat ini ada yang mempertanyakan mengenai keberadaan lahan lapangan itu.

“Kok aneh lahan lapangan berpuluh – puluh tahun sudah menjadi haknya masyarakat Desa Segobang dipertanyakan dan mengaku – ngaku. Sudah berganti Kades beberapakali mulai Kades Baihaki, Sugiharto, Hari hingga sekarang ini Kades Imroatul,’ Ungkapnya.

Terpisah Kades Segobang, Imroatul Husna mengatakan keberadaan status lahan lapangan tersebut sebagaimana catatan tanah bondo deso.

(Tyo)

Komentar Klik di Sini