MALANG – METROPAGINEWS.COM || Konflik lahan yang terjadi di wilayah RPH Sukowilangun dan RPH Kalipare kini berkembang menjadi persoalan yang lebih serius: ketakutan masyarakat kecil terhadap proses hukum yang dianggap tidak lagi menghadirkan rasa keadilan. Di tengah sengketa lahan, tanaman tebu warga ditebang tanpa persetujuan pemilik garapan, sementara di lokasi lain muncul klaim kepemilikan sepihak yang disebut berasal dari transaksi dengan penggarap. Kedua peristiwa itu sama-sama berujung laporan ke Polsek Kalipare. Selasa (12/5/2026).
Namun publik mulai bertanya: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru sedang dipakai sebagai alat tekanan?
Di Sukowilangun, seorang petani tebu mengaku didatangi seseorang pada malam hari untuk diminta menandatangani surat bermaterai yang disebut berkaitan dengan klaim ahli waris atas lahan. Petani itu menolak karena merasa memiliki hak atas tanaman yang ia rawat dan tanam sendiri.

“Kalau memang itu bukan kawasan hutan dan bisa disertifikatkan, saya pasang patok,” ujarnya.
Tak lama setelah penolakan itu, tanaman tebunya disebut ditebang tanpa izin. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya pola intimidasi terhadap petani kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan garapan Perhutani.
Di sisi lain, pengurus LMDH Wonoasih juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pembenahan dan penertiban, namun merasa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memancing konflik hingga berujung laporan hukum.
“Seperti hukum dijadikan alat intervensi terhadap kinerja LMDH,” ungkap salah satu pengurus.
Persoalan semakin rumit ketika muncul penjelasan mengenai status KHDPK berdasarkan Permen 149 Tahun 2025. Pihak perum Perhutani disebut menegaskan bahwa lahan yang bersengketa masuk wilayah kewenangan CDK, sementara validasi peta harus melalui BPPKH. Artinya, status hukum dan administrasi lahan sendiri masih memerlukan kejelasan lintas lembaga.
Ironisnya, di tengah ketidakjelasan status kewenangan itu, masyarakat justru lebih dahulu berhadapan dengan proses hukum.
Publik pun mulai mencium gejala yang lebih berbahaya: hukum dipakai sebagai alat penggiring opini. Dalam praktik seperti ini, pelapor sering dianggap otomatis benar, sementara terlapor langsung diposisikan seolah pelaku utama. Padahal dalam prinsip hukum modern, laporan polisi bukanlah vonis, dan setiap perkara wajib diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan niat jahat (mens rea) yang jelas.
Penegak hukum seharusnya memahami bahwa konflik agraria memiliki dimensi sosial, ekonomi, sejarah penguasaan lahan, hingga persoalan administratif negara yang kompleks. Ketika aparat terlalu cepat memproses warga kecil tanpa lebih dulu mengurai akar konflik, maka hukum kehilangan wajah keadilannya dan berubah menjadi alat ketakutan.
Yang paling berbahaya adalah ketika ada pihak yang diduga bermain di balik layar: memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, menggunakan klaim sepihak, membangun tekanan psikologis, lalu berlindung di balik laporan hukum. Praktik semacam ini yang selama ini disebut masyarakat sebagai wajah mafia tanah dan mafia hukum.
Jika benar ada pihak yang memakai proses hukum untuk menekan penggarap, membungkam warga, atau memuluskan kepentingan tertentu, maka aparat penegak hukum wajib membuka semuanya secara terang-benderang. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada pihak yang memiliki jaringan, kuasa, atau kepentingan.
Negara tidak boleh membiarkan warga hidup dalam ketakutan hanya karena mempertahankan tanaman yang mereka rawat bertahun-tahun. Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan alat intimidasi.
Masyarakat Kalipare kini menunggu satu hal sederhana: keberanian aparat mengungkap siapa aktor sesungguhnya di balik kegaduhan ini. Karena bisa jadi, pelaku sebenarnya bukan mereka yang dilaporkan, melainkan mereka yang paling lihai memainkan peran sebagai korban. (AZz).


Komentar Klik di Sini